Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fintek Syariah Resmi Kantongi Izin OJK

kurnia - Jumat, 15 Oktober 2021 - 15:12 WIB

Jumat, 15 Oktober 2021 - 15:12 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh Fintek syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan positif di tengah pandemi Covid-19.

Demikian dikatakan CEO/CO-Founder PT ETHIS Fintek Indonesia Ronald Yusuf Wijaya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/10). “Adanya jumlah pertumbuhan dari bulan Oktober 2020 lalu.

“Ini membuat ETHIS semakin fokus mengembangkan pendanaan berbasis syariah dengan metode Peer 2 Peer Lending,” kata Ronald.

Pada 17 September 2021 PT ETHIS Fintek Indonesia yang berlokasi di Kembangan Jakarta Barat telah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) dengan nomor PKEP-104/D.05/2021.

Baca Juga: Ketum Muhammadiyah: Jadikan Indonesia Pusat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

“Kenaikan status ini menunjukkan bahwa ETHIS Indonesia telah memenuhi semua standar aturan yang diterapkan OJK yang mencakup berbagai hal termasuk tentang keamanan dan kemanfaatan layanan yang siap untuk ditawarkan kepada masyarakat,” katanya.

ETHIS berdiri sejak 2014. Saat ini telah beroperasional di dua negara yaitu Indonesia dan Malaysia. Platform crowdfunding dengan konsep bagi hasil ini telah menarik perhatian komunitas pendana di lebih dari 58 negara.

ETHIS Indonesia telah banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi melalui pembiayaan UKM & Properti yang membutuhkan bantuan permodalan.

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan membiayai pelaku usaha secara syariah, masyarakat dapat mengakses melalui webiste www.ETHIS.co.id.

Baca Juga: Soal Perdagangan Indonesia-Israel, Kemenlu: Melalui Negara Ketiga

Platform fintech peer to peer lending ETHIS.co.id kini mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ini berdasarkan surat keterangan direktorat fintek OJK pada 17 September 2021 dengan nomor PKEP-104/D.05/2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintek lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Ia mengatakan, dengan telah diterbitkan izin usaha maka perusahaan berharap dapat semakin membantu pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia. Beliau yakin  Indonesia memiliki potensi yang besar karena mayoritas 87% penduduknya adalah muslim.

“Dengan ditetapkannya status berizin, ini merupakan bagian dari komitmen ETHIS Indonesia untuk terus mengembangkan dan mendorong keuangan digital berbasis syariah di Indonesia, kami akan terus mengembangkan Sistem dan SDM untuk menunjang visi dan misi kami ini,” tambahnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Punya Komitmen Dukung Perbankan Syariah

“Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ETHIS Indonesia dari OJK ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di Indonesia dan juga dari 84 negara yang sudah bekerja sama diantaranya dari UK, Jerman, Qatar, Australia dan lainnya” ujar Ronald.

Sejak didirikan pada tahun 2014, ETHIS telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 270 Milliar dengan total pengguna 31.000 lebih sampai dengan saat ini.

Dengan meningkatnya status ke Berizin operasional ini, ETHIS Indonesia mengemban amanah besar yang diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan lebih kepada para pengguna baik sebagai Pemberi dana (Lender)  maupun sebagai penerima dana (Borrower). (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Wapres Harapkan Peran Otonomi Daerah Majukan Ekonomi Syariah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Ekonomi
Indonesia
Ekonomi
Ekonomi