Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli Bahuri Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK

Widi Kusnadi - Sabtu, 25 November 2023 - 10:58 WIB

Sabtu, 25 November 2023 - 10:58 WIB

20 Views

Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemberhentian sementara Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL oleh kepolisian.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan  Sabtu (25/11), bahwa keputusan  disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat (25/11)..

“Keputusan Kepala Negara tidak bisa diganggugugat dan harus dilaksanakan. KPK kini menunggu proses peradilan untuk Firli”, katanya.

Ketua nonaktif KPK itu merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 sampai 2023.

Baca Juga: Kemlu Pulangkan Jenazah WNI Korban Penembakan di Malaysia

Vonis pengadilan untuk Firli nanti akan menentukan nasibnya di KPK. Jika terbukti bersalah, purnawirawan jenderal Polri bintang tiga  itu tidak akan bisa kembali memimpin KPK. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Libur Isra’ Mi’raj dan Imlek, Lebih dari 12 Ribu Wisatawan Datang ke Sabang

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia