Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemberhentian sementara Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL oleh kepolisian.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Sabtu (25/11), bahwa keputusan disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat (25/11)..
“Keputusan Kepala Negara tidak bisa diganggugugat dan harus dilaksanakan. KPK kini menunggu proses peradilan untuk Firli”, katanya.
Ketua nonaktif KPK itu merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 sampai 2023.
Baca Juga: Di Dewan HAM, Indonesia Tegaskan Dukungan Terhadap Palestina
Vonis pengadilan untuk Firli nanti akan menentukan nasibnya di KPK. Jika terbukti bersalah, purnawirawan jenderal Polri bintang tiga itu tidak akan bisa kembali memimpin KPK. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Wakil Wali Kota Ajak Masyarakat Muslim Kota Jambi Budayakan Susana Al-Qur’an