Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli Bahuri Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK

Widi Kusnadi - Sabtu, 25 November 2023 - 10:58 WIB

Sabtu, 25 November 2023 - 10:58 WIB

17 Views

Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemberhentian sementara Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL oleh kepolisian.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan  Sabtu (25/11), bahwa keputusan  disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat (25/11)..

“Keputusan Kepala Negara tidak bisa diganggugugat dan harus dilaksanakan. KPK kini menunggu proses peradilan untuk Firli”, katanya.

Ketua nonaktif KPK itu merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 sampai 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang

Vonis pengadilan untuk Firli nanti akan menentukan nasibnya di KPK. Jika terbukti bersalah, purnawirawan jenderal Polri bintang tiga  itu tidak akan bisa kembali memimpin KPK. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia