Bandung, MINA – Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) telah menjatuhkan sanksi kepada 10 orang yang diduga pelaku perundungan atau bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bedah saraf di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Berdasarkan kajian etik dan hukum terkait perundungan yang dilakukan oleh dosen atau konsulen terhadap peserta didik di fakultas kedokteran Unpad, menyimpulkan terdapat dugaan perundungan yang melanggar sejumlah aturan, termasuk pakta integritas yang telah ditandatangani oleh para pelaku.
Dalam siaran pers Kantor Komunikasi Publik Unpad, hukuman yang dijatuhkan kepada 10 terduga pelaku itu terbagi menjadi tiga kategori dari sanksi berat, sedang, hingga ringan.
Pertama, pemutusan studi para pelaku perundungan atau bullying (kategori pelanggaran berat) yang diberikan kepada dua orang residen senior Sp1. Kedua, sanksi berat pada satu orang dosen terduga pelaku bullying.
Baca Juga: Ruqyah, Kunci Kesehatan Jiwa dan Kedamaian Hati
Ketiga, masa studi yang diperpanjang terhadap terduga pelaku bullying dengan kategori ringan hingga sedang yang diterapkan kepada tujuh orang.
Selain itu Dekan FK Unpad juga memberikan surat peringatan dan teguran pada Kepala Departemen dan Ketua Program Studi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bahaya Bullying, Tinjauan Ilmiah dan Perspektif Islam