Serang, MINA – Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten menggelar acara silaturahim, mudzakarah kyai dan buka puasa bersama di Sekretariat FSPP Provinsi Banten Cikulur, Kota Serang, Senin (25/4).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Presidium KH Wawan Gunawan dan anggota Presidium KH Anang Azhari Alie dan K. Syamsul Maarif, ujar Sekretaris Jenderal FSPP Banten, H. Fadlullah kepada MINA, Jumat (29/4).
Pertemuan juga dihadiri anggota Dewan Pertimbangan Ki Hasan Gaido dan Ki HM. Suhari, sejumlah anggota pengurus FSPP Provinsi dan perwakilan dari delapan kabupaten/kota se-Banten.
Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten, KH Wawan Gunawan menegaskan kembali komitmen bersama untuk menjaga dan mengembangkan identitas pesantren sebagai lembaga tafaqquh fiddin.
Baca Juga: Ponpes Al-Fatah Cileungsi Peringati Hari Santri 2025, Serukan Kepedulian untuk Palestina
Pada kesempatan sama, KH Anang Azhari Alie menyampaikan rancangan kemandirian ekonomi Pesantren.
“Insya Allah, bersama Gaido Foundation, FSPP menginisiasi ketahanan pangan dengan budidaya puyuh. Dalam waktu dekat juga mengembangkan resto dan jalur distribusi ayam bersama Jambu Raya Corporation,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen FPP, Dr Fadlullah, menjelaskan agenda pertemuan adalah silaturahim rutin yang biasa digelar di bulan Ramadhan.
Dalam sesi mudzakarah disampaikan wawasan keagamaan dan kebangsaan FSPP yang inklusif, lanjutnya.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, IQAir Catat Terburuk se-Indonesia
Ia menambahkan, FSPP mengedepankan independensi, silaturahim dan kolaborasi dalam upaya pemberdayaan pondok pesantren, baik dalam bidang pendidikan, dakwah, maupun ekonomi.
Inklusivitas FSPP Provinsi Banten ditandai dengan penghormatan terhadap seluruh anggota dengan latar belakang pemikiran keagamaan dan afiliasi ormas yang beragam, imbuhnya.
Sebagai forum silaturahim, FSPP berdiri di atas semua golongan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama sesuai visi Islam rahmatan lil ‘alamin.
Peserta juga mendorong FSPP Provinsi untuk proaktif mengawal pembahasan RUU Sisdiknas yang diajukan untuk revisi.
Baca Juga: BMKG: Jakarta Diprediksi Hujan Ringan Hari Ini, Suhu 26–31 Derajat Celcius
FSPP Provinsi Banten bersama elemen masyarakat lainnya turut memastikan agar satuan pendidikan Islam, seperti Pesantren, Madrasah, Majelis Taklim, rumah Al-Qur’an atau sebutan lainnya mendapatkan perlindungan hukum secara legal formal dalam rancangan undang-undang tersebut. (L/RS2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PWI: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan