Jakarta, MINA – zakat/">Forum Zakat menggelar acara Webinar dengan tema “Arsitektur Gerakan Zakat Indonesia untuk Meninjau Ulang Tata Kelola UU Zakat No.23/2011 dari sisi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik” pada Rabu (19 /8).
Terbitnya UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada 25 November 2011 menandai transformasi zakat nasional.
Dalam arsitektur zakat nasional dibawah UU No. 23/2011, secara khusus BAZNAS pusat memiliki beberapa peran sekaligus yaitu peran regulator, koordinator, dan operatoz zakat nasional.
Ketua Bidang Advokasi zakat/">Forum Zakat Arif Rahmadi Haryono mengatakan, tentu saja langkah ke depannya, mau tidak mau harus ada revisi undang-undang mengenai zakat.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Sementara Kementerian Agama memiliki peran pengawasan, pembinaan, dan pelaksanaan kepatuhan syariah terhadap seluruh operator zakat.
Menumpuknya kewenangan pada satu institusi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak optimalnya agenda pengelolaan zakat nasional.
Acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa narasumber yakni, Dr. Irfan Syauqi beik, SP, M.Si (Direktur Pendayagunaan dan Distribusi Zakat BAZNAS), Qurrata Ayuni, S.H., MCDR. Ahli Tata Negara (Akademisi), Arif Rahmadi Haryono (Ketua Bidang Advokasi zakat/">Forum Zakat), Selly Andriyani Gantina, A.Md.(Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan). (T/IK/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah