Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FPKS DPR RI Gelar Diskusi Publik Pembangunan Disabilitas

Rana Setiawan - Selasa, 29 November 2016 - 22:21 WIB

Selasa, 29 November 2016 - 22:21 WIB

245 Views

Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Arie/MINA)

Jakarta, 29 shafar 1438/29 November 2016 (MINA) – Dalam rangka untuk memberikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak terhadap para penyandang disabilitas yang ada di Indonesia, Fraksi PKS DPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tantangan Implementasi Pembangunan Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” di Ruang Banggar Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Selasa (29/11).

Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia menjelaskan, melalui acara ini, Fraksi PKS memiliki kepentingan untuk melihat tantangan implementasi pembangunan disabilitas berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tersebut.

“Sebab, undang-undang yang telah disahkan pada tanggal 15 April 2016 tersebut, masih perlu ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksana dan kebijakan lainnya, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal ini pasti akan menghadapi beragam tantangan,” jelas Ledia menjelang acara FGD tersebut, di Jakarta, Selasa (29/11).

Untuk diketahui, dengan lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 ini, pemerintah bersama DPR ingin berupaya memberikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak secara optimal terhadap Penyandang Disabilitas yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Para penyandang disabilitas ini, berhak untuk bebas dari penyiksaaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-menda, serta berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental  dan fisiknya.

“Oleh karena itu, kehadiran undang-undang ini diharapkan akan menjamin pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.

Selain dihadiri Ledia Hanifa, diskusi yang dibuka oleh Sekretaris Pimpinan F-PKS DPR RI H. Sukamta itu juga dihadiri Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa sebagai pembicara kunci, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Budayat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayati, dan Aria Indrawati (Pokja Implementasi UU Disabilitas). (L/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia