Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia <!-- #FreePalestine - Ayo bersatu demi Palestina. -->

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GAPMMI DUKUNG SERTIFIKASI PRODUK HALAL LPPOM MUI

Redaksi MINA - Jumat, 7 Maret 2014 - 11:55 WIB

Jumat, 7 Maret 2014 - 11:55 WIB

601 Views

 

Jakarta, 6 Jumadil Awwal 1435/8 Maret 2014 (MINA) – Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Rachmat Hidayat mengatakan, usulan sertifikasi halal harus diajukan ke Lembaga Pengajian Pangan Obat-obatan dan Kosmestika (LPPOM MUI),

“Lembaga yang berkompeten dalam menyertifikasi halalnya suatu produk makanan dan minuman di Indonesia adalah LPPOM MUI, ” katanya kepada Miraj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Erupsi Ganda Gunung Semeru, Warga Diimbau Jauhi Besuk Kobokan

Hidayat mengungkapkan pengalaman pribadinya, pada awal zaman 80-an waktu masih kuliah, uturnya, dunia usaha Indonesia pernah dihebohkan oleh isu makanan mengandung lemak babi, sehingga saat itu ia berhenti minum susu yang juga diberitakan termasuk produk yang mengandung barang haram tersebut ,” kata Rachmat Hidayat.

“Belum ada yang memikirkan masalah tentang produk halal yang bisa memberikan rasa aman bagi konsumen, hal tersebut sangat penting bagi konsumen muslim untuk menentukan halal-haramnya suatu produk, ”tegasnya.

Ia menuturkan,  Direktur LPPOM (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Obat-obatan/Kosmetik dan Makanan) Majelis Ulama Indonesia Prof. Aisyah Girindra kemudian meneliti kehalalan produk-produk yang banyak dikonsumsi masyarakat dan memastikan sejumlah produk yang dicurigai ternyata tidak mengandung lemak babi. Isu yang disebar ternyata bohong dan hanya kan ditujukan meresahkan masyarakat,

Cikal bakal produk halal yang dilakukan LPPOM MUI yang  berdiri sudah 25 tahun, dilakukan mulai dari sertifikasi ISO 9001, ISO 9002 oleh lembaga   yang diakui. 

Baca Juga: Mengenang Tragedi Titanic, Refleksi Kemanusiaan dalam Cahaya Iman

Proses sertifikasi melibatkan audit, tidak hanya dokumen audit dan akan tetapi  ada audit di lapangan prinsip-prinsip, hal itu harus dipenuhi, setelah menunggu beberapa waktu sampai LPPOM MUI, baru dikeluarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.Label halal harus ditempelkan pada produk. (L/P012/EO2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Militer Israel Akui Serangan ke RS Al-Ahli di Gaza, Hancurkan Ruang Bedah dan ICU

Rekomendasi untuk Anda