Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gara-gara Deklarasi Darurat Nasional, Trump Digugat 16 Negara Bagian AS

Rendi Setiawan - Selasa, 19 Februari 2019 - 12:11 WIB

Selasa, 19 Februari 2019 - 12:11 WIB

3 Views

Presiden AS, Donald Trump. (Foto: Anadolu Agency)

Washington, MINA – Sebanyak 16 negara bagian Amerika Serikat (AS) pada Senin (18/2) malam mengajukan gugatan untuk menantang status darurat nasional yang dideklarasikan oleh Presiden Donald Trump.

Trump mendeklarasikan status darurat nasional pada akhir pekan lalu. Deklarasi itu adalah upayanya mencari dukungan dana yang akan digunakan untuk membangun tembok di perbatasan AS-Meksiko yang dijanjikannya.

Menurut laporan Anadolu Agency (AA), Selasa (19/2), perwakilan negara bagian AS yang dipimpin oleh Jaksa Agung California Xavier Becerra, telah mengajukan gugatan itu di Pengadilan Distrik AS kawasan California Utara.

Gugatan itu juga diikuti oleh jaksa agung dari dari sejumlah negara bagian lain seperti Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon dan Virginia.

Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu

Alasan yang mendasari gugatan tersebut, Trump dinilai dengan sengaja menghindari mekanisme persetujuan Kongres untuk memperoleh dana pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko dengan mendeklarasikan darurat nasional.

Menurut Gubernur California Gavin Newsom, deklarasi darurat itu adalah aib nasional. Ia berpendapat bahwa daripada berfokus pada memerangi kerentanan nyata yang dihadapi orang Amerika, Trump justru menggunakan kedudukannya untuk mengipasi api nativisme dan xenophobia.

“Presiden Trump membuat krisis dan mendeklarasikan ‘darurat nasional’ yang dibuat untuk merebut kekuasaan dan melemahkan Konstitusi. Pesan kami ke Gedung Putih jelas, California tidak akan menjadi bagian dari lelucon politik ini. Kami akan melihat Anda di pengadilan,” katanya.

Selain sejumlah gugatan hukum dari masyarakat dan pemerintahan negara bagian, i Trump diperkirakan akan menghadapi resolusi dari anggota Demokrat di Kongres untuk mengakhiri deklarasi daruratnya. Resolusi itu harus disetujui oleh DPR dan Senat, sebelum sampai ke meja Presiden. (T/R06/P1)

Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Eropa
Amerika
Amerika
Amerika