Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaza Berdarah: 50 Ribu Nyawa Melayang, DPR Desak Pemerintah RI Bertindak Tegas

Zaenal Muttaqin Editor : Widi Kusnadi - 45 detik yang lalu

45 detik yang lalu

0 Views

Anak-anak Palestina yang mengungsi terlihat di antara tenda-tenda sementara di samping tumpukan besar sampah di Kota Gaza, pada 21 Maret 2025. (Foto: Xinhua)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyebut serangan brutal Israel sebagai genosida di depan mata dunia. Maka pemerintah RI harus melakukan tindakan nyata dan tegas untuk mengehentikannya

Tragedi kemanusiaan di Gaza semakin mengerikan. Kementerian Kesehatan di wilayah tersebut mengonfirmasi bahwa hingga Selasa (25/3), jumlah korban tewas akibat agresi Israel telah menembus 50 ribu jiwa, dengan hampir 70 persen di antaranya wanita dan anak-anak.

Selain itu, lebih dari 113 ribu orang terluka, memperpanjang daftar penderitaan rakyat Palestina.

Dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR, ia menegaskan bahwa pembiaran atas kejahatan ini bisa menjadi preseden buruk bagi tatanan global dan berpotensi memicu anarki internasional.

Baca Juga: Pangandaran Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,7

“Jangan biarkan Gaza menjadi Auschwitz abad ini! Dunia harus segera bertindak sebelum lebih banyak nyawa melayang,” seru politisi Fraksi PKS itu, mengingatkan bagaimana sejarah kelam Holocaust seakan terulang dalam bentuk lain di Palestina.

Sukamta juga mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil langkah luar biasa untuk menghentikan kekejaman Israel, termasuk mendorong gencatan senjata segera melalui jalur diplomasi.

“Sebagaimana seruan Pak Prabowo dalam pertemuan 8 Desember lalu, Indonesia harus lebih aktif dalam memperkuat persatuan dan kerja sama global untuk menghentikan genosida ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik standar ganda Israel yang selalu menjadikan Holocaust sebagai sejarah kelam, namun justru terus menerapkan penjajahan dan kekerasan terhadap Palestina selama lebih dari 70 tahun.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Ribuan Posko Masjid Ramah di Jalur Mudik 2025

“Pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal! Mahkamah Internasional (ICJ) sudah menegaskan ini dalam keputusannya pada Juli 2024. Maka, dunia tak boleh lagi ragu: genosida harus dihentikan, dan keadilan bagi Palestina harus diperjuangkan!” pungkasnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru, UIN Ar-Raniry Buka Jalur Khusus untuk Hafiz Al-Qur’an

Rekomendasi untuk Anda