New York, MINA – Majelis Umum PBB menggelar pemungutan suara atau voting untuk mengutuk “upaya pencaplokan ilegal” Rusia atas empat wilayah Ukraina dan mendesak negara-negara untuk tidak mengakui langkah tersebut.
Dalam pemungutan suara, Rabu (12/10), dari 193 anggota Majelis Umum, 143 negara, termasuk Indonesia mendukung resolusi yang juga menegaskan kembali kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas wilayah Ukraina di dalam perbatasannya yang diakui secara internasional.
“Luar biasa,” kata Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya kepada wartawan setelah pemungutan suara di Markas PBB, New York, Amerika, Al Jazeera melaporkan.
Sedangkan empat negara bergabung dengan Rusia dalam pemungutan suara menentang resolusi, yakni Belarus, Nikaragua, Korea Utara, dan Suriah. 35 negara lainnya abstain dari pemungutan suara, termasuk China, India, Pakistan dan Afrika Selatan.
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia
Moskow pada September memproklamirkan pencaplokannya atas empat wilayah yang diduduki di Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhia setelah menggelar apa yang disebutnya referendum.
Ukraina dan sekutunya mengecam referendum itu sebagai tindakan ilegal dan memaksa. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)