Gelombang Pengunjung Pertama Visa Transit Tiba di Saudi

Riyadh, MINA – Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Bandara Internasional Prince Muhammad di Madinah, dan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh telah menerima gelombang pertama penumpang dengan visa transit untuk mengunjungi Saudi.

Kantor Imigrasi Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) di bandara menyelesaikan prosedur perjalanan penumpang dalam waktu singkat. Saudi Gazette melaporkan, Jumat (3/2/2023).

Prosedur mengikuti peluncuran Visa Transit Persinggahan elektronik oleh Kementerian Luar Negeri bagi mereka yang tiba di Kerajaan melalui udara, efektif mulai 30 Januari.

Jawazat menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan semua pengaturan terkait dengan prosedur kedatangan dan perjalanan pemegang visa transit di semua bandara Saudi.

Jawazat juga mengerahkan personel yang lebih berkualitas dan perangkat teknis yang lebih canggih untuk melayani pemegang e-visa.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Kerajaan selama empat hari dan masa berlaku visa adalah tiga bulan.

Visa ini bebas biaya dan dapat dikeluarkan langsung bersamaan dengan tiket penerbangan.

Kementerian mengklarifikasi, pemegang visa juga dapat melakukan perjalanan ke seluruh Kerajaan dan menghadiri berbagai acara.

Sedangkan bagi yang ingin menunaikan umrah harus mendaftar melalui aplikasi Nusuk.

Mereka juga dapat mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah. Namun, pemegang visa transit tidak akan diizinkan untuk menunaikan ibadah haji.

Kementerian meluncurkan layanan baru dalam koordinasi dengan otoritas terkait dan operator nasional Saudi.

Kementerian Luar Negeri mengklarifikasi, permohonan visa transit dapat diajukan melalui platform elektronik Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Aplikasi akan secara otomatis diteruskan ke Platform Visa Nasional Terpadu di Kementerian Luar Negeri untuk diproses.

Visa digital akan segera dikeluarkan dan dikirim ke penerima melalui email.

Pemegang visa transit juga diizinkan mengendarai mobil sewaan selama empat hari tinggal di Kerajaan.

Keamanan Publik mengatakan dalam sebuah pernyataan,perusahaan persewaan mobil dapat menggunakan layanan otorisasi untuk memungkinkan pemegang visa transit mengendarai mobil sewaan.

Siapa pun yang tiba di Kerajaan melalui udara dengan visa transit untuk kunjungan dapat memanfaatkan layanan izin mengemudi.

Prosedur penyewaan mobil dapat dilakukan melalui platform elektronik ‘Absher Business’ Kementerian Dalam Negeri. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.