Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GNPF MUI Tuntut Ahok Ditahan Selama Proses Hukum

Ali Farkhan Tsani - Jumat, 3 Februari 2017 - 17:41 WIB

Jumat, 3 Februari 2017 - 17:41 WIB

502 Views

Foto: MINA/Gita

(Foto: MINA/Gita)

Jakarta, 5 Jumadil Awwal 1438/3 Februari 2017 (MINA) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir menyatakan mengecam keras terdakwa kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dan Penasihat Hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama, khususnya Ketua Umum MUI Pusat, KH Makruf Amien.

Untuk itu, GNPF MUI melalui Pernyataan Press oleh Ketua Bachtiar Nasir dan Ketua Dewan Pembina Habib Rizieq Syihab, menuntut terdakwa Ahok ditahan selama proses hukum dan dihukum maksimal atas perbuatannya, ujar Bachtiar Nasir pada pernyataan Konferensi Pers di hadapan pimpinan ormas-ormas Islam di Kantor MUI Pusat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).

Bachtiar menambahkan, pihaknya mendukung serta membela KH Makruf Amien dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel.

Menurutnya, KH Makruf Amien adalah Ketua Umum MUI Pusat, lembaga yang menjadi musyawarah para ulama dan zuama dari seluruh Ormas Islam, yang keberadaannya diakui oleh umat Islam dan pemerintah.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

“Fatwa-fatwa MUI juga diakui dan ditaati umumnya oleh umat Islam Indonesia. Pemerintah RI selama ini juga telah menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan,” lanjutnya.

Sudah diketahui masyarakat bahwa MUI mengeluarkan fatwa atas permintaan individu masyarakat, lembaga kemasyarakatan, maupun pemerintah, imbuhnya.

“Namun tidak ada satu pihak pun yang bisa menekan apalagi mendikte MUI dalam mengeluarkan fatwa. Sebab MUI punya protap dalam mengeluarkan fatwa, yang tentunya melibatkan minimal komisi fatwa dan komisi pengkajian MUI,” ujar Bachtiar.

Protap pengeluaran fatwa MUI, lanjutnya, selalu melibatkan banyak orang sebagai sikap kehati-hatian MUI sebagai lembaga yg bertanggung jawab atas kebenaran fatwa kepada Allah.

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Oleh karena itu, GNPF MUI menyatakan, sikap prejudice dan buruk sangka yang ditampilkan dalam sikap dan ujaran yang sangat tidak beradab oleh terdakwa kasus penodaan agama Ahok dan para penasihat hukumnya kepada KH Makruf Amien dalam persidangan sebagai saksi ahli, adalah bentuk sikap dan tindak kecerobohan yang kelewat batas.

Oleh karena itu, GNPF-MUI sebagai gerakan yang peduli kepada pengawalan fatwa MUI dan marwah ulama memandang bahwa segala bentuk cecaran pertanyaan, dan tekanan yang arogan dan sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas KH Makruf Amin adalah bentuk aksi penghinaan terhadap ulama, pernyataan GNPF MUI.

Pihaknya juga tetap menyerukan kepada umat dan bangsa untuk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI.

Dalam sambutannya, Sekjen MUI Pusat Dr Anwar Abbas mengatakan, pihaknya bersifat mendengarkan, dan nantinya akan menyampaikan di rapat pimpinan.

Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda

Anwar menjelaskan bahwa Kiai Ma’ruf Amin tidak bisa hadir karena sedang berada di luar Jakarta, meresmikan gerakan nasional anti narkoba di Kalimantan Timur, sementara pengurus lainnya banyak yang menjadi khatib shalat Jumat.

Tampak hadir pada konferensi pers Pimpinan Perguruan Asy-Syafi’iyah KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i, Sekjen Forum Umat Islam  (FUI) KH Muhammad Al-Khaththath, Pengurus Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni), serta tokoh dan ulama lainnya. (L/RS2/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Angkatan Kedua, Sebanyak 30 WNI dari Suriah Kembali ke Tanah Air

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia