Doha, 17 Safar 1438/ 17 November 2016 (MINA) – Ketua Urusan Agama Turki Mohammad Gormaz mengatakan, larangan azan dengan pengeras suara berarti mengingkari keberadaan dan eksistensi Islam bagi kaum muslimin yang sudah ada sepanjang sejarah, dan ini tidak akan pernah diterima.
Gormaz mengomentari RUU terkait larangan penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid-masjid di Al-Quds oleh Israel itu dalam pernyataan pers di Doha, Rabu (16/11) setelah bertemu dengan Menteri Wakaf dan Urusan Islam Qatar Ghoits bin Mubarak Ali Imran Kawari.
“Setelah bertahun-tahun pendudukan Al-Quds, warga Palestina dirampas tanahnya oleh penjajah Israel dan sekarang mereka berusaha melarang azan. Hal ini tidak akan pernah diterima,” katanya seperti dilansir Palestinian Information Center (PIC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA)..
Sebelumnya, Ahad (13/11), komisi kabinet Israel untuk urusan udang-undang, menyetujui RUU yang melarang penggunaan pengeras suara ksuara azan di masjid-masjid.(T/M013/R01)
Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah
Mi’raj Islamic News Agency/MINA
Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan