Jakarta, MINA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta Presiden Jokowi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas saat menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut Yaqut, revisi diperlukan agar ASN yang menganut paham radikal bisa langsung diberhentikan.
“Kami minta Presiden setelah kontestasi politik selesai, pemerintah segara merevisi UU ASN agar memberi ruang gerak yang cukup bagi pemerintah untuk menindak orang-orang seperti ini yang sekarang ada di institusi pemerintah,” ujar Yaqut.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Yaqut mengatakan, UU ASN yang ada saat ini membatasi bagi pemerintah untuk menindak tegas para ASN.
Menurut Yaqut, Presiden Jokowi menyambut baik usul GP Ansor untuk merevisi UU ASN ini. Bahkan Presiden berjanji akan segera merealisasikannya.
“Ya presiden menjanjikan nanti akan segera direvisi. Karena ini sangat krusial ya. Mereka makan dari negara tapi merongrong negara ” tambahnya.
GP Ansor merupakan organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia yang memiliki watak kepemudaan, kerakyatan, keislaman dan kebangsaan. (R/hnh/P2)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Mi’raj News Agency (MINA)