Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” bunyi Diktum Kesatu Keppres yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (5/8).
Penetapan Hari Desa tersebut didasari pada pertimbangan bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk memublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Keppres.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, ”disebutkan dalam Keppres.
Dalam Diktum Kedua peraturan ini disebutkan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024. []
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
Mi’raj News Agency (MINA)