Gubernur Anies Hadiri Halal bi Halal Insan Penyiaran KPID Provinsi DKI

Sambutan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Halal Bihalal dengan insan penyiaran dan pengurus Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin malam (24/6/2019).(Foto: KPID DKI)

Jakarta, MINA – Gubernur , menghadiri halal bi halal dengan insan penyiaran dan pengurus Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6) malam.

Acara yang bertajuk “Menuju Penyiaran yang Menyatukan dan Berhikmah” ini, sebagai pelaksanan acara KPID DKI Jakarta berikhtiar mengajak kepada khalayak, utamanya lembaga penyiaran untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

Alhamdulillah kita bisa bersilaturahmi pada malam ini. Melalui silaturahmi ini semoga bisa meningkatkan kinerja dan ke depan kita semakin kompak,” ujar Anies saat menyampaikan sambutan halal bi halal insan penyiaran tersebut.

Menurutnya, tradisi halal bi halal tersebut bisa menjadi ajang pembuktian bagi KPID Provinsi DKI Jakarta yang terus mendukung penguatan persatuan.

“Seluruh insan penyiaran, khususnya pertelevisian harus memiliki peran menyatukan,” tambahnya.

Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan mengajak seluruh lembaga penyiaran agar terus memberikan siaran yang sehat dan mendidik dan berkomitmen untuk menjaga persatuan bangsa.

“Tujuan halal bi halal ini adalah untuk membangun komitmen bersama untuk tetap menjadikan penyiaran sebagai media yang mendidik, menghibur, jauh dari unsur negatif dan bersifat destruktif bagi masyarakat serta dapat mempersatukan elemen bangsa,” ungkap pria yang berlatar jurnalis ini.

Pasalnya, bangsa Indonesia saat ini baru saja melaksanakan pesta demokrasi dalam menentukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 yang pada praktiknya banyak terjadi perselisihan antara lain hoaks yang bertebaran di dunia maya ataupun dunia nyata yang dikhawatirkan dapat mengancam keutuhan bangsa.

Tentu demikian, tugas Pemerintah dan lembaga Penyiaran adalah menyatukan kembali polarisasi destruktif bangsa Indonesia yang muncul akibat fanitisme pilihannya, lewat tayangan dan berita-berita yang menyejukkan dan mendamaikan.

Kawiyan juga menjelaskan, sajian konten tayangan yang diberikan oleh LP adalah hak manifestasi industri dari masing-masing LP. Tapi KPI sebagai regulator memiliki kewajiban dan kewenangan yang terikat sesuai amanat UU No.32 tahun 2002 untuk memonitor jalannya penyiaran untuk memastikan bahwa konten penyiaran tidak melanggar peraturan KPI yakni pedoman perilaku penyiaran dan standar pedoman siaran (P3 SPS), menjunjung tinggi persatuan dan ikut mencerdaskan bangsa.

Sebuah aturan main yang dibuat dan berangkat bersama antara regulator dalam hal ini KPI dan pemerintah bersama dengan pelaku industri penyiaran serta tokoh masyarakat.

Acara yang dikemas dengan formal tetapi santai ini adalah wadah ajang silaturahmi antara pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan insan penyiaran dan tokoh masyarakat. Terdapat 15 Lembaga Penyiaran (LP) televisi berjaringan nasional, 5 televisi lokal dan 36 radio jaringan nasional maupun lokal yang turut diundang.

Tokoh masyarakat meliputi tokoh agama, budayawan dan politisi tingkat nasional maupun daerah. Turut hadir dalam kegiatan halal bihalal tersebut yakni Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini; serta insan penyiaran di Ibu Kota, termasuk tim Media Dakwah Rasil Network (Radio Silaturahim dan TV Rasil). (L/R01/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.