Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Anies Serukan Perlindungan Total dari Dampak Merokok

Rana Setiawan - Kamis, 17 Juni 2021 - 20:30 WIB

Kamis, 17 Juni 2021 - 20:30 WIB

1 Views

Ilustrasi.(Sumber: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada seluruh pengelola gedung di Ibu Kota agar melakukan pembinaan mengenai kawasan larangan merokok.

Gubernur Anies menyatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan menurunkan risiko penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Sergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada pada tanggal 9 Juni 2021.

“Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok,” kata Anies seperti dikutip dalam Sergub tersebut, Kamis (17/6).

Baca Juga: Imam Masjid Nabawi: Indonesia dan Saudi Punya Persamaan

Dalam Sergub itu ada beberapa poin yang harus dilakukan pengelola gedung. Pertama, Anies meminta kepada pihak pengelola agar memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung tersebut.

Kemudian, pengelola juga memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok tersebut. “Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok,” ujarnya.

Selanjutnya, Anies juga melarang pengelola gedung memasang reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam ruangan ataupun luar ruangan. Termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Menurutnya, upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ini dapat berhasil apabila seluruh komponen masyarakat, termasuk pengelola gedung ikut berpartisipasi.

Baca Juga: Imam Yakhsyallah Jelaskan Hubungan Masjidil Haram dengan Masjidil Aqsa

“Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat, khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok,” pungkas Anies.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Anshorullah: Taufanul Aqsa Merupakan Kemenangan Bangsa Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Breaking News