Gubernur Anies Tetapkan Ibukota Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19

Jakarta, MINA – Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana atau COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, , di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (20/3) malam. Penetapan status ini mengingat bahwa Ibu Kota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah COVID-19.

“Pemprov DKI Jakarta setelah membicarakan bersama unsur Polda, Kapolda juga Pangdam, (dan) mendiskusikan dengan Ketua Satgas Percepatan COVID-19 di tingkat nasional, maka, hari ini Jakarta ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana COVID-19. Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi,” ujar Anies, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, langkah Pemprov DKI Jakarta ini sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang. Hal ini pun menyesuaikan dengan situasi yang dihadapi Jakarta pada masa pandemi infeksi COVID-19, di mana jumlah kasus positif COVID-19 dan angka kematian telah meningkat pesat.

“Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan lalu atau pekan lalu. Jumlah yang wafat disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka, menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya bagi keluarga. Kemudian, jumlah kasus disampaikan jumlahnya cukup tinggi. Kita harus menghindari angka ini meningkat dan itu bukan semata-mata meningkatkan fasilitas kesehatan. Tapi, dengan menghentikan penularan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dengan status Ibu Kota Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana COVID-19, Anies menegaskan agar seluruh komponen pemerintah, baik Pemprov DKI Jakarta bersama unsur TNI dan Polri akan bekerja sama mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Anies juga mengimbau masyarakat dan semua pihak di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk bekerja sama dalam mencegah penyebaran COVID-19.

“Kita membutuhkan kerja sama dan dukungan (juga) dari masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19. Terus dikampanyekan dan harus dikerjakan oleh semua pihak secara disiplin, menjaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak dilakukan oleh semua. Bila sebagian tidak melaksanakan ini, maka efektifitas akan menurun, potensi penyebarannya akan terus meningkat. Jadi, saya berharap kepada seluruh masyarakat, dunia usaha, (serta) organisasi sosial (dan) keagamaan, ambil langkah drastis karena Jakarta statusnya sekarang Tanggap Darurat Bencana COVID-19,” tegasnya.

Di samping itu, Ketua Tim Tanggap COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto turut memaparkan informasi terkini seputar COVID-19 di Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Call Center Tanggap COVID-19 ataupun hotline menerima keluhan/ laporan warga terkait COVID-19 sebanyak 9.646 orang, dan sampai dengan pukul 17.00 WIB hari ini jumlah Orang Dalam Pemantau (ODP) adalah 1.028 orang.

“670 masih dipantau, dan 350 selesai, artinya sudah sehat. Kemudian, jumlah pasien dalam pengawasan mencapai 447 orang, 196 masih dirawat, dan 251 sudah pulang. Adapun untuk total pasien yang dinyatakan positif di DKI Jakarta adalah sejumlah 224 orang, yang sembuh adalah 13 orang, dan meninggal 20,” imbuhnya.

Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan, Dinkes DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan jajaran Kemenkes RI terkait dengan pelaksanaan kegiatan rapid test COVID-19, yang salah satunya telah dilaksanakan di Jakarta Selatan.

“Kami melaksanakan sesuai protokol yang dibuat oleh Kemenkes. Kegiatan rapid test adalah suatu kegiatan yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan surveillance. Kami mendapatkan 520 unit untuk kegiatan surveillance tracing kontak ke lapangan. Saat ini ditunjuk sebagai uji coba di Jakarta Selatan. Turun bersama tim dari Kemenkes, yaitu Sudin Jaksel dan Puskesmas. Rapid test bukan mengumpulkan orangnya, tapi kunjungan,” pungkasnya.(R/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)