Jambi, MINA – Gubernur Jambi, Fachrori Umar kembali menyalurkan bantuan Jarin Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 Provinsi Jambi untuk masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) senilai Rp. 2.113.800 bagi 3.523 kepala keluarga (KK) Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Gubernur Jambi yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi memberikan bantuan JPS secara simbolis kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial dan masyarakat KPM di Kantor Camat Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (9/6).
Fachrori menjelaskan, fokus Pemerintah Provinsi Jambi saat ini adalah membantu masyarakat terdampak Covid-19 dan bantuan sosial yang diberikan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran untuk bantuan kesehatan dan JPS yang sangat terdampak Covid-19 bagi 30.000 rumah tangga diseluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi senilai Rp. 600.000 yang terdiri dari sembako senilai Rp. 350.000 dan uang tunai senilai Rp. 250.000,” kata Fachrori.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Bantuan sosial ini, lanjut Fachrori, terkumpul dari berbagai sumber. Diantaranya dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Prakerja, dan dari pihak swasta serta donatur lainnya.
“Banyaknya sumber bantuan sosial ini membuat kita harus lebih berhati-hati dalam menentukan penerima manfaat, tujuannya adalah agar tidak tumpang tindih, tepat sasaran, dan efektif,” pungkas Fachrori. (L/Ima/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa