Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Riau Wajibkan ASN Berzakat Melalui BAZNAS

sajadi - Jumat, 25 Februari 2022 - 18:24 WIB

Jumat, 25 Februari 2022 - 18:24 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada Jumat (25/2) mengapresiasi kebijakan Gubernur Riau Syamsuar yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau untuk berzakat melalui BAZNAS.

Melalui Surat Edaran Nomor 59/SE/KESRA/2022 tentang Pengumpulan Zakat Profesi dan Infaq Aparatur Sipil Negara Serta Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang dikeluarkan pada 23 Februari 2022, dijelaskan bahwa seluruh ASN dan dan karyawan BUMD beragama Islam di lingkungan Pemprov Riau yang telah memenuhi syarat, dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen atas penghasilan gaji dan tunjangan setiap bulannya.

Sementara bagi ASN dan karyawan BUMN yang belum dapat dikategorikan sebagai muzaki dalam pengelolaan zakat profesi akan dikenakan infak. Kadar infak paling tinggi sebesar 2,5 persen.

Ketua BAZNAS RI KH. Noor Achmad MA, mengapresiasi adanya Surat Edaran Gubernur Riau tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan kabar baik dan akan semakin menguatkan peran BAZNAS dalam menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres

“Alhamdulillah, BAZNAS sangat menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Syamsuar. Ini merupakan bentuk nyata kepedulian yang ditunjukkan kepala daerah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di daerahnya,” kata Noor Achmad.

Noor juga menambahkan, zakat merupakan instrumen yang sangat penting dalam memajukan perekonomian, yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.

Melalui zakat yang disalurkan, BAZNAS akan mengemasnya agar tepat sasaran dan benar-benar berguna bagi mustahik.

“Melalui berbagai program, BAZNAS memastikan agar dana zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat melalui BAZNAS dapat dirasakan manfaatnya oleh mustahik, tak hanya di perkotaan tapi juga di kawasan 3T, yakni daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia. Selain pendistribusian, BAZNAS juga berfokus pada pemberdayaan agar mustahik dapat mandiri secara ekonomi di kemudian hari,” ucap Noor.

Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

Noor juga berharap agar kebijakan Gubernur Syamsuar turut diikuti para pemimpin lain di berbagai daerah. Pasalnya, hal ini sejalan dengan tujuan bersama agar memberi kesejahteraan kepada fakir miskin dan mereka yang termasuk kategori penerima zakat. Untuk menyejahterakan umat, menurut Noor, BAZNAS membutuhkan sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak.

“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih atas upaya Gubernur Riau Syamsuar yang telah menguatkan peran BAZNAS untuk menyejahterakan umat melalui dana zakat, infak, dan sedekah. Ini menunjukkan kepedulian dari para pemimpin dan pejabat terhadap penguatan zakat. Semoga langkah dan niat baik ini dapat mendorong berbagai pihak untuk turut menguatkan peran zakat di masing-masing daerah,” ujar Noor. (R/RE1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad

Rekomendasi untuk Anda

Menteri Agama (Menag) RI, Prof. Nasaruddin Umar secara resmi membuka acara BAZNAS Internasional Forum di Jakarta, Selasa (19/11/2024) (foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
Acara penyerahan rekor MURI di Kantor Baznas RI di Jakarta, Jumat (15/11/2024). (Foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad (foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
Peluncuran Green Zakat Framework yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (2/11/2024) (foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
BAZNAS Fasilitasi 2.500 Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mustahik (foto: Sajadi/MINA)
Indonesia
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024)
Indonesia