Solok, Sumbar, 9 Jumadil Awwal 1438/ 8 Februari 2017 (MINA) – LBH Padang menerima Pengaduan dari Zulfitri Zaini (58) yang merupakan korban kecelakaan Crane yang terjadi saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi tanggal 11 September 2015 lalu.
Zulfitri Zaini adalah seorang Guru SMA di SMA N 1 Talang Kabupaten Solok. Ia kehilangan kaki kanannya dan saat ini menunggu pertanggungjawaban pemerintahan Arab Saudi.
Demikian siaran pers LBH Padang Nomor: 04/S.Pers/LBH-PDG/II/2017 dikutip MINA, Rabu (8/7).
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
Ketika dirawat di Rumah Sakit korban didata oleh anggota Kedubes Indonesia. Orang kedubes Indonesia menyampaikan, korban akan mendapatkan asuransi dan santunan dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 1 juta Riyal sekitar 3,8 Miliar rupiah. Namun setelah korban kembali ketanah air tanggal 2 Oktober 2015 hingga saat ini korban tidak menerima bantuan, santunan ataupun asuransi apapun dari Pemerintahan Arab Saudi.
Setidaknya ditahun 2016, korban telah melakukan dua kali operasi. Pertama, operasi pengeluaran pen yang di pasang pada pergelangan tangan sebelah kiri korban dan operasi akibat tumbuhnya benjolan di pada bekas luka pada bagian lengan korban. Selain itu, korban melakukan pemeriksaan rutin terhadap kaki dan membuat kaki palsu sebesar Rp. 28.500.000,-
Sudah seharusnya pemerintah Indonesia mendesak pemerintahan Arab Saudi untuk memenuhi janji dan tanggungjawab pemerintah Arab Saudi.
LBH Padang sudah menyurati Kementerian Agama, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia tertanggal 13 Januari 2017, akan tetapi sampai saat ini pihak-pihak tersebut tidak memberikan respon.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
LBH Padang menuntut pemerintah Indonesia untuk pro aktif mendesak Pemerintahan Arab Saudi memberikan santunan, asuransi dan ganti kerugian terhadap korban sesegera mungkin demi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban. Ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya, apalagi Pemerintah Indonesia dalam melakukan pengelolaan ibadah haji berkewajiban melayani, melindungi dan memastikan keamanan jemaah haji. Ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. (L/R07P02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Meriahkan BSP, LDF Al-Kautsar Unimal Gelar Diskusi Global Leadership