Konawe Selatan, MINA – Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Supriyani dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa didiknya.
Majelis hakim juga meminta agar Supriyani dapat dipulihkan hak-haknya sebagai guru, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11).
Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban
“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambah hakim.
Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[]
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Senin Sore Ini