Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - 19 detik yang lalu

19 detik yang lalu

0 Views

Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani Baca artikel CNN Indonesia "Guru Supriyani Divonis Bebas Kasus Tuduhan Aniaya Siswa Konawe Selatan" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241125111705-12-1170312/guru-supriyani-divonis-bebas-kasus-tuduhan-aniaya-siswa-konawe-selatan. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/ (foto: RN)

Konawe Selatan, MINA – Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Supriyani dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa didiknya.

Majelis hakim juga meminta agar Supriyani dapat dipulihkan hak-haknya sebagai guru, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11).

Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban

“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambah hakim.

Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.

Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[]

 

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Senin Sore Ini

Rekomendasi untuk Anda

Timur Tengah
Indonesia
Palestina
Breaking News