Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Jakarta, MINA – Imam Besar Imam Front Persaudaraan Islam (FPI) Rabu (20/7) pagi, dibebaskan bersyarat seusai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.

Kepala bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti menyatakan, Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersyarat, mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq masih wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan. Habib Rizieq baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023.

Rika Aprianti menyampaikan hal itu kepada wartawan melalui pesan singkatnya. Kabar kebebasan Habib Rizieq Shihab juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh-tokoh FPI.

Refli menyampaikan hal itu dalam akun toutubenya. Sementara kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar tidak menampik kabar tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan empat tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi dua tahun.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

“Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)