Jakarta, MINA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berharap kenaikan biaya haji itu tidak terlalu memberatkan jamaah. Sebab meski terjadi kenaikan tetapi biaya tersebut masih dapat ditanggulangi dana haji dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
” Pihaknya menilai meski terjadi kenaikan biaya haji, namun sebagian biaya tersebut masih dapat ditanggulangi oleh dana haji yang dikelola BPKH,” kata Kiai yang kerap disapa Gus Yahya itu di Jakarta, Rabu (29/11).
Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi dampak kenaikan biaya terhadap masyarakat yang berkeinginan menunaikan ibadah haji.
“Biasanya itu tidak bayar penuh. Berapa pun yang ditetapkan, itu sebagian akan dibayar dengan dana abadi haji, BPKH itu. Mudah-mudahan tidak terlalu memberatkan,” imbuhnya.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Gus Yahya juga menyoroti bahwa pada tahun sebelumnya, biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah sekitar Rp50 juta dan kenaikan menjadi sekitar Rp90 juta di tahun kemarin, sehingga kenaikannya kali ini masih dianggap sebagai kisaran yang wajar.
“Tahun kemarin sudah sekitar Rp90-an juta dan jamaah bayar sekitar Rp50 juta. Saya kira masih normal,” ujar Gus Yahya Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ 2024 M disepakati oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sebesar Rp93.410.286. Dari jumlah tersebut, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sebesar Rp56.046.172 (60 persen)
Sementara sisanya akan dibayarkan dengan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114 (40 persen).
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menjelaskan, kenaikan biaya haji ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen. Di antaranya karena ada kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta.
Dari kesepakatan ini, terjadi kenaikan BPIH yang sebelumnya pada 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Kenaikan juga terjadi pada persentase antara biaya yang dibayar oleh jamaah atau Bipih yang sebelumnya pada 2023 sebesar 55,3 persen atau sebesar Rp49.812.700,26. Sementara terjadi penurunan persentasi dari nilai manfaat yakni menjadi 44,7 persen atau rata-rata Rp40.237.937. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue