Boston, MINA – Seorang hakim AS pada Jumat (23/5) memblokir sementara upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mencabut izin Universitas Harvard menerima mahasiswa internasional.
Dilansir dari Anadolu, Hakim Distrik AS yang berkantor di Boston, Allison Burroughs, setuju untuk menghentikan pencabutan tersebut hingga ia dapat menerima argumen lebih lanjut.
Perintah tersebut dikeluarkan tepat setelah Universitas Harvard mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump.
“Kami baru saja mengajukan pengaduan, dan mosi untuk perintah penahanan sementara akan menyusul. Saat kami mengupayakan upaya hukum, kami akan melakukan segala daya kami untuk mendukung mahasiswa dan cendekiawan kami,” kata Alan M. Garber, presiden universitas, dalam sebuah surat.
Baca Juga: Anggota Kongres Partai Republik AS Serukan Serang Gaza dengan Nuklir
Pencabutan yang diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem pada Kamis tersebut, mencabut sertifikasi Harvard berdasarkan Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP), yang memengaruhi pemegang visa F dan J.
“Saya menulis untuk memberi tahu Anda bahwa efektif segera, sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran Universitas Harvard dicabut,” kata Noem dalam sebuah surat.
Pemerintahan Trump mungkin akan mengajukan banding atas putusan Burroughs. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AS Resmi Cabut Sanksi terhadap Suriah, Bertujuan Rekonstruksi