Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HAKIM JATUHKAN HUKUMAN PENJARA MAHASISWA PRO-MURSI

Fauziah Al Hakim - Ahad, 1 Juni 2014 - 11:09 WIB

Ahad, 1 Juni 2014 - 11:09 WIB

9471 Views ㅤ

Morsi Supporter
Pendukung Presiden Terguling Muhammad Mursi. Foto: the Guardian
<a href=

Morsi Supporter" width="464" height="261" /> Supporters of the Muslim Brotherhood (theguardian.com)

Kairo, 24 Rajab 1435/23 Mei 2014 (MINA) – Sebuah pengadilan Mesir mengeluarkan putusan penjara  terhadap 21 mahasiswa dari Universitas Mansoura di wilayah Dakahlia yang mendukung mantan Presiden Mesir Muhamad Mursi. Para mahasiswa termasuk tiga gadis, divonis mulai dari dua sampai lima tahun penjara, menurut sumber pengadilan.

Sumber pengadilan mengatakan, Departemen Terorisme di Pengadilan Pidana Moansoura pada Rabu memutuskan hukuman penjara dua tahun untuk dua orang pendukung Mursi yang  bernama Abrar Alaa Anani (18) dan Menat Allah Mustafa (18) serta memenjarakan Yusra Muhammad Al-Khatib (21) selama tiga tahun, Middlle East Monitor (MEMO) melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sumber lain menambahkan, 18 mahasiswa dijatuhi hukuman lima tahun  penjara setelah  tuduhan melakukan tindakan kekerasan, menyerang fasilitas umum dan universitas, mengganggu ketenangan umum serta bergabung dengan ‘organisasi teroris’.

Pihak berwenang Mesir menangkap  para mahasiswa pada 12 November 2013, setelah bentrokan di Universitas Mansoura antara pendukung Mursi dan rivalnya, yang berlanngsung selama lima jam dan melukai sekitar 70 orang, menurut perkiraan sumber-sumber medis.

Baca Juga: Kapal Wisata Mesir Tenggelam di Laut Merah, 17 Penumpang Hilang

Pengadilan yang sama juga memutuskan hukuman penjara kepada mahasiswa yang bernama Yusra Muhammad Khatib (21)  untuk tiga tahun  penjara dan Abdullah Mons (18) lima tahun penjara, dalam kasus tuduhan penyerbuan gedung administrasi Universitas.

Selain itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup (25 tahun) terhadap sepuluh mahasiswa lain dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ketiga, pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Sekjen  Sindikat Insinyur di Dakahlia Mustafa Deeb, karena menghasut 18 mahasiswa dan pendukung Mursi lainnya untuk melakukan aksi bentrok dan kekerasan di kampus pada 12 November tahun lalu. (T/Fauziah/P03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Rabi Yahudi Ditemukan Tewas di UEA

https://www.middleeastmonitor.com/news/africa/11650-21-pro-morsi-students-including-three-girls-sentenced-to-up-to-five-years-in-prison

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Palestina
Indonesia
MINA Millenia