Halal Institute Desak Peraturan Menteri Agama Tentang JPH Segera Diterbitkan

Jakarta, MINA – Halal Institute mendesak Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama (Permenag)  JPH hingga hari ini, 17 hari menjelang pemberlakuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Kementerian Agama RI belum juga menerbitkan Peraturan Pelaksanaan UU itu.

Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin dalam keterangan tertulis diterima MINA, Jakarta, pada Senin (30/9). memaparkan, “Sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU JPH, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, yang akan jatuh pada 17 Oktober 2019,” katanya.

Menurutnya, lambatnya penerbitan peraturan pelaksanaan UU JPH telah terjadi pada Peraturan Pemerintah yang baru terbit 29 April 2019, padahal seharusnya sudah ada sejak 2016. Keterlambatan tersebut mempengaruhi peraturan pelaksanaan yang lebih rendah yakni Peraturan Menteri Agama yang belum ada hingga saat ini.

Dia menilai bahwa keterlambatan menunjukkan ketidak profesionalan pemerintah dalam bekerja, jika tidak mau disebut sebagai pengabaian. “Ini kan sangat mendesak. Masyarakat dan terutama pelaku usaha butuh pedoman teknis bagaimana mengurus sertifikat halal itu” jelasnya.

SJ Arifin juga menilai keterlambatan Permenag ini akan sangat mengganggu kinerja BPJPH selaku penyelenggara jaminan produk halal.

“Permenag itu pedoman pembuatan peraturan-peraturan di bawahnya, ada SOP, ada juknis-juknis. Saya kira cukup banyak lah peraturan turunan yang harus disiapkan dan itu pasti butuh waktu. Bagaimana bisa diselesaikan kalau sampai saat ini pun belum ada Permenagnya” sambungnya.

Jika Permenag belum juga siap hingga 17 Oktober 2019 dapat dipastikan pelaksanaan UU JPH akan berantakan dan pemerintah dianggap gagal menyelenggarakan Undang-undang.

“Selain Permenag, ada juga itu peraturan tentang tarif sertifikat halal yang mestinya kewenangan menteri keuangan. Itu juga harus siap sebelum kick off UU JPH. Jika pemerintah tidak mau dianggap gagal atau tidak mampu ya semua harus dikebut” Pungkas Arifin. (R/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.