Bogor, MINA – Untuk menghasilkan tenaga penyuluh yang mampu memahami, melaksanakan, dan mendesiminasikan standar pelaksanaan sistem jaminan halal dan sertfikasi halal yang berlaku di Indonesia pada industri kecil dan menengah binaan, Halal Science Center dan Lembaga Sertifikasi Profesi LPP MUI menggelar pelatihan sistem jaminan halal dan uji kompetensi penyelia halal, Senin (12/10).
Pelatihan ini diperuntukan bagi pejabat fungsional, penyuluh perindustrian dan perdagangan berbasiskan stándar HAS 23000:2012, SNI 99001:2016 dan regulasi terkait jaminan mutu halal.
Dalam sambutannya, Kepala HSC IPB University, Prof Dr Khaswar Syamsu mengatakan bahwa rangkaian pelatihan tersebut merupakan salah satu pelaksanaan misi pelatihan sekaligus pengabdian kepada masyarakat.
Secara reguler, Halal Science Center telah melaksanakan pelatihan penyelia halal bersetifikat kompetensi bagi perusahaan maupun fresh graduate, demikian keterangan tertluis yang diterima MINA.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Bagi industri kecil menengah dan aneka yang memiliki keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia, tentu menjadi masalah tersendiri dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produksi halal. Sehingga dibutuhkan penyuluhan dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal.
“Kami menyambut baik dan berbahagia bisa bekerja sama dengan Direktorat Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian untuk memberikan pelatihan sistem jaminan halal dan sertifikasi penyelia halal bagi para penyuluh industri kecil dan menengah ini,” ungkapnya.
Core bisnis IPB University dalam pendidikan dan pelatihan serta pengabdian kepada masyarakat di bidang halal diwujudkan dengan diresmikannya Halal Science Center (HSC) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) pada tahun 2018.
Sementara itu, Rektor IPB University, Prof Dr Arif Satria juga menyampaikan, pemenuhan standar bagi produk halal merupakan konsen bagi kita semua serta telah menjadi komitmen global.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dengan mengembangkan teknologi terkini, ia juga berharap Indonesia dapat melakukan akselerasi dan transformasi bagi perindustrian. Tantangan bagi ilmuwan dan IPB University adalah bagaimana dapat menjamin kehalalan suatu produk secara mudah dan cepat melalui teknologi terbarukan misalnya hanya dengan gawai pintar.
“Kota Bogor sebagai sebuah kota kuliner, ini juga menjadi tantangan bagi para penyedia makanan. Apakah makanan ini memang benar-benar sudah terstratifikasi, terstandarisasi halalnya. Bila Thailand bisa, kenapa kita nggak bisa,” tuturnya.
Menyambut dan membuka secara resmi, Gati Wibawaningsih, STeks, MA, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Perindustrian Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tersebut telah dilaksanakan mulai 17 Oktober 2019 sesuai amalan UU No. 33 Tahun 2014.
Dalam pelaksanaanya, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka telah mengupayakan dan meningkatkan fasilitasi infrastruktur bagi sertifikasi halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM).
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Hal ini menanggapi pendatanganan MoU terkait penyelenggaraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil oleh Kementerian Agama dan Kepala Lembaga Lainnya pada tanggal 13 Agustus 2020 yang lalu serta keluhan IKM yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan stándar halal.
Sehingga, Kementerian Perindustrian mengusulkan penyelia bagi IKM dapat berlaku bagi beberapa IKM lainnya atau sentra serta menargetkan pemberian 935 fasilitas infrastruktur bagi sertifikasi halal. “Ke depannya kami berharap dapat memfasilitasi lebih banyak penyelia halal yang dapat menjamin proses produksi halal di industri kecil dan menengah,” ungkapnya.(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal