Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HAM PBB Rilis Daftar Terbaru Perusahaan Yang Bekerja dengan Permukiman Ilegal

Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 1 Juli 2023 - 06:06 WIB

Sabtu, 1 Juli 2023 - 06:06 WIB

1 Views

New York, MINA – Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada hari Jumat (30/6) merilis daftar terbaru perusahaan-perusahaan  yang berurusan dengan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina, mencakup 97 perusahaan. berkurang 15 dari 112 perusahaan sebelumnya.

“Kami merilis pembaruan basis data bisnis yang terlibat dalam kegiatan tertentu terkait permukiman di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata kantor itu dalam sebuah pernyataan. Quds Press melaporkan.

Laporan mengidentifikasi 112 entitas komersial yang terlibat dalam satu atau lebih aktivitas spesifik yang dirujuk dalam resolusi Dewan Hak Asasi Manusia, berdasarkan data per Juli 2022.

Ravina Shamdasani, juru bicara Kantor HAM PBB, mengatakan kantornya mengeluarkan daftar terbaru perusahaan yang berurusan dengan pemukiman, setelah menghapus 15 perusahaan dari daftar tersebut karena mematuhi permintaan untuk berhenti berurusan dengan perusahaan terkait.

Baca Juga: Sandera Israel di Gaza Jadi Target Serangan Tel Aviv

Daftar tersebut kini mencakup 97 perusahaan setelah mengeluarkan 15 perusahaan dari 112.

Mayoritas perusahaan dalam daftar tersebut berasal dari Israel, namun di antara mereka juga ada perusahaan dari Amerika Serikat, Thailand, Belanda, Inggris, Prancis, Luksemburg, dan Spanyol.

Daftar tersebut mencakup perusahaan yang memasok peralatan dan bahan yang memfasilitasi pembangunan dan perluasan pemukiman dan tembok serta infrastruktur terkait dan yang beroperasi di pemukiman dengan layanan keamanan, peralatan dan bahan, termasuk pinjaman perumahan dan pengembangan bisnis.

Catatan menyebutkan, perkiraan menunjukkan ada sekitar 650.000 pemukim di permukiman Tepi Barat, 230.000 di antaranya berada di Yerusalem yang diduduki, tersebar di antara 164 permukiman dan 124 pos terdepan.

Baca Juga: Tentara Israel Hancurkan 25 km Jalan di Jenin

Hukum internasional menganggap wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem, dan semua pembangunan pemukiman di sana adalah ilegal. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Aktivis Wanita Israel Lempari Ben Gvir dengan Pasir

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Palestina
Internasional
MINA Millenia
MINA Health
Asia
Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (foto: Humas Kemenko Polhukam)
Indonesia