New York, MINA – Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada hari Jumat (30/6) merilis daftar terbaru perusahaan-perusahaan yang berurusan dengan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina, mencakup 97 perusahaan. berkurang 15 dari 112 perusahaan sebelumnya.
“Kami merilis pembaruan basis data bisnis yang terlibat dalam kegiatan tertentu terkait permukiman di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata kantor itu dalam sebuah pernyataan. Quds Press melaporkan.
Laporan mengidentifikasi 112 entitas komersial yang terlibat dalam satu atau lebih aktivitas spesifik yang dirujuk dalam resolusi Dewan Hak Asasi Manusia, berdasarkan data per Juli 2022.
Ravina Shamdasani, juru bicara Kantor HAM PBB, mengatakan kantornya mengeluarkan daftar terbaru perusahaan yang berurusan dengan pemukiman, setelah menghapus 15 perusahaan dari daftar tersebut karena mematuhi permintaan untuk berhenti berurusan dengan perusahaan terkait.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Daftar tersebut kini mencakup 97 perusahaan setelah mengeluarkan 15 perusahaan dari 112.
Mayoritas perusahaan dalam daftar tersebut berasal dari Israel, namun di antara mereka juga ada perusahaan dari Amerika Serikat, Thailand, Belanda, Inggris, Prancis, Luksemburg, dan Spanyol.
Daftar tersebut mencakup perusahaan yang memasok peralatan dan bahan yang memfasilitasi pembangunan dan perluasan pemukiman dan tembok serta infrastruktur terkait dan yang beroperasi di pemukiman dengan layanan keamanan, peralatan dan bahan, termasuk pinjaman perumahan dan pengembangan bisnis.
Catatan menyebutkan, perkiraan menunjukkan ada sekitar 650.000 pemukim di permukiman Tepi Barat, 230.000 di antaranya berada di Yerusalem yang diduduki, tersebar di antara 164 permukiman dan 124 pos terdepan.
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Hukum internasional menganggap wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem, dan semua pembangunan pemukiman di sana adalah ilegal. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya