Hamdan Zoelfa Kritik RUU Haluan Ideologi Pancasila

Jakarta, MINA – RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi pembahasan di DPR RI, dinilai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, tidak memiliki kerangka berpikir yang jelas.

“RUU HIP itu tidak menempatkan Pancasila sebagai paradigma pokok dalam kehidupan bernegara,” kata Hamdan dalam kegiatan webinar Pengurus Pusat KB PII (Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia) dengan tema “Dasar Negara Dalam Perpektif Indonesia Masa Depan” melalui jaringan Zoom, Sabtu (6/6).

Ia menjelaskan, Pancasila merupakan filosofi dasar bernegara yang menjadi haluan dari aspek ekonomi, hukum, maupun politik.

Pancasila, menurut Hamdan diambil dari kepribadian nilai-nilai bangsa Indonesia, pembahasan tentang Pancasila tidak berhenti di tanggal 1 Juni.

“Tetapi, Dekrit 5 Juli 1959 telah mengakomodir kepentingan kelompok Islam dan nasionalis yang mengakui spirit Piagam Jakarta dalam UUD,” terangnya.

Seentara itu Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan Pancasila merupakan dasar negara, dan yang harus berpancasila terlebih dahulu adalah pemerintah.

“Negara harus menjalankan fungsinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sementara masyarakat patuh terhadap hukum dan perundang undangan,” katanya.

Pancasila, menurut Refly tidak boleh menjadi alat pemukul bagi kekuatan atau kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Pancasila, lanjut Refly harus jadi payung bagi negara, sementara masyarakat harus patuh terhadap hukum.

“Jangan kemudian yang memberi kritik terhadap negara dianggap anti Pancasila. Mengapa ada praktik intoleransi, kekerasan itu karena sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak dijalankan dengan benar,: katanya.

Refly mengatakan, Pancasila tidak boleh diklaim sebagai personifikasi tertentu, Pancasila merupakan hasil sinkretisme dari berbagai pandangan dan pemikiran. (L/R3/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.