Jakarta, 18 Sya’ban 1436/5 Juni 2015 (MINA) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan, perlu ada jerat hukum bagi yang ingkari janji-janji kepada rakyat selama kampanye pemilihan.
“Selama ini banyak janji pemimpin yang ternyata tidak direalisasikan, karena sistem hukum yang longgar,” kata Hamdan menjawab pertanyaan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat, sehubungan dengan akan diadakannya Ijtima’ Ulama V di mana janji kampanye menjadi salah satu topik yang dibahas.
“Janji kampanye dan program inilah yang nanti sebaiknya harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan disimpan sebagai dokumen negara,” kata Hamdan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat.
“Belum ada pedoman hukum apakah visi-misi, program dan janji-janji pada kampanye ini harus dilaksanakan semua atau tidak,” katanya menegaskan.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Menurut pakar hukum tata negara itu, aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini, tentang janji kampanye, sangat longgar dan tidak mendetail.
“Perlu jeratan hukum bagi pemimpin yang ingkar janji, selama masa kampanye, banyak para calon pemimpin yang mengumbar janji-janji yang sebenarnya sulit untuk diwujudkan”, tegasnya.
Banyaknya para pemimpin yang lupa dan ingkar terhadap janji-janji ini, menurut Hamdan, juga diakibatkan oleh banyaknya pemilih di Indonesia yang mudah untuk disuap saat memilih.
Ia mengharap ulama-ulama di Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia agar menjadi pemilih yang rasional dan tidak mudah disogok oleh pemimpin yang tidak amanah.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Ijtima’ Ulama V akan diadakan Majlis Ulama Indonesia tgl 7-10 Juni 2015 di P0ndok Pesantren Al Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah.
(L/P002/R05-P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain