Hari Pertama Pelunasan Tahap II, 1.536 Jamaah Haji Lunasi BPIH

Jakarta, MINA – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II mulai dibuka. Sampai dengan penutupan sore ini, ada 1.536 jamaah yang melakukan pelunasan.

“Hingga sore ini, ada 1.536 jamaah yang melunasi biaya Haji, terdiri: 1.504 Jamaah Haji reguler, 32 Tim Petugas Haji Daerah atau (TPHD),” terang Direktur Pelayanan Haji, Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (30/4).

Pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 15 April 2019. Saat itu, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi, demikian rilis Kemenag yang diterima MINA.

Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk itu, dibuka , 30 April hingga 10 Mei 2019.

Menurut Muhajirin, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:

1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota.

2) Jamaah Haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus Haji.

3) Jamaah Haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah Haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.

4) Jamaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.

5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.

6) Jamaah Haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menambahkan, daftar jamaah Haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar.

Usulan tersebut akan dimasukkan dalam SISKOHAT dan diumumkan melalui website kemenag.go.id..

Khanif mengatakan, apabila jamaah Haji penggabungan mahram, lansia wafat sebelum keberangkatan, maka jamaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan dan menjadi daftar tunggu.

“Jadi kami harapkan jamaah Haji yang masuk pelunasan tahap II supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai hari ini sudah bisa melunasi di BPS BPIH,” pungkasnya. (R/Gun/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)