Hari Pertama Sidang, Afsel Minta ICJ Hentikan Genosida Israel di Gaza

Den Haag, MINA – meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memerintahkan entitas pendudukan untuk segera menghentikan tindakan genosidanya di Jalur yang telah menyebabkan lebih dari 23.500 warga sipil terbunuh dalam tiga bulan lebih agresi.

Tuntutan tersebut disampaikan pada penutupan hari pertama sidang kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional pada Kamis (11/1) di Den Haag, Belanda.

Afrika Selatan mengajukan kasus setebal 84 halaman dengan mengumpulkan bukti pembunuhan ribuan warga Palestina di Gaza oleh Israel dan kehancuran fisik yang merupakan kejahatan .

Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola menekankan, tidak ada serangan bersenjata di wilayah suatu negara, terlepas dari tingkat keparahannya yang dapat membenarkan pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Lamola menekankan, Afrika Selatan mengajukan klaim itu atas nama Negara Palestina dengan keyakinan dapat mencegah genosida dan menekankan bahwa yang terjadi di Gaza bertentangan dengan perjanjian internasional mengenai pencegahan genosida. Ia menyerukan diakhirinya kehancuran yang dihadapi Palestina.

Baca Juga:  Israel Serang Kantor Biro Al Jazeera di Al Quds 

“Dalam mengulurkan tangan kami kepada rakyat Palestina, kami melakukannya dengan kesadaran penuh bahwa kami adalah bagian dari kemanusiaan,” kata Lamola saat menyampaikan pernyataan pembukaannya dalam sidang kasus di ICJ.

“Ini adalah kata-kata dari presiden pendiri kami, Nelson Mandela; ini adalah semangat yang mendasari Afrika Selatan menyetujui Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida pada tahun 1998,” tambahnya.

Sementara Adila Hassim, pengacara dari delegasi Afrika Selatan, menjelaskan, serangan militer Israel di Gaza telah mendorong warga ke ambang kelaparan. Dia menyoroti situasi ini telah mencapai titik para ahli memperkirakan angka kematian yang lebih tinggi akibat kelaparan dan penyakit.

Hassim menekankan perlunya mencegah Israel melanjutkan genosida dan mendesak pengadilan untuk mempelajari kejahatan Israel serta mengeluarkan keputusan untuk menghentikan genosida terhadap warga Palestina.

Baca Juga:  UNRWA Prihatin Potensi Serangan Israel di Rafah

Dia menyajikan bukti suara dan visual untuk memperjelas bagaimana Israel melanggar Konvensi Genosida, dengan menggunakan tingkat pembunuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hashem menekankan kurangnya tempat aman di Gaza karena puluhan ribu orang terbunuh atau terluka dalam tiga bulan terakhir, dengan 70 persen diantaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Pengacara tersebut lebih lanjut merinci penghancuran rumah, infrastruktur, dan pembatasan masuknya bantuan yang dilakukan Israel secara sengaja, yang mengakibatkan kelaparan nyata di ambang kehancuran. Ia memamerkan video yang menggambarkan keputusasaan warga Gaza, kekurangan pakaian, tempat tinggal, dan air bersih, serta menghadapi penyakit yang meluas.

Setelah mendengarkan argumen Afrika Selatan, Mahkamah Internasional akan menggelar sidang dengar tanggapan Israel soal tuduhan genosida pada Jumat (12/1)

Usai sidang tersebut, diperkirakan akan ada keputusan mengenai kemungkinan tindakan darurat yang diambil oleh ICJ di akhir Januari ini.

Baca Juga:  Delegasi Hamas ke Doha setelah Perundingan di Mesir Berakhir

Meski demikian, Mahkamah Internasional disebut tidak akan langsung memutuskan pelanggaran sebab proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tanpa banding, namun pengadilan ini tak mengatur mekanisme untuk menegakkan keputusan tersebut.

Konvensi Genosida tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama”.

Pasukan Israel melancarkan agresinya ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan telah menewaskan 23 ribu orang sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Israel membantah tuduhan genosida itu dan menganggapnya tidak berdasar, serta menuduh Pretoria berperan sebagai “pembela setan” bagi .

“Saya ingin memperjelas beberapa poin: Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya,” kata PM Israel Benjamin Netanyahu di akun X (dulu Twitter).

Afrika Selatan dan Israel sama-sama merupakan pihak dalam Konvensi Genosida. Artinya kedua negara wajib untuk tidak melakukan genosida, dan juga mencegah dan mengadilinya. (T/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.