Jakarta, 24 Rabi’ul Akhir 1437/3 Februari 2016 (MINA) – Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, bagi umat muslim yang menjalankan paham Gafatar maka diwajibkan kembali kepada ajaran Islam.
Dia juga menekankan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait upaya pencegahan paham ini kepada eks Gafatar maupun bagi masyarakat lain.
“Kami akan koordinasi dengan pemerintah. Mohon masyarakat muslim agar tidak mengucilkan eks Gafatar. Mereka ini para eks Gafatar wajib dilindungi pemerintah,” kata Hasanudin saat Konferensi Pers MUI di Gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (3/2) pagi.
Dia juga menambahkan, “bagi mereka yang beragama Islam tetapi menjadi pengikut Gafatar mereka telah murtad, keluar dari Islam. Untuk itu, jika mereka bertoba mereka harus ruju’ ilal haq”.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Bagi mereka yang meyakini paham Milah Abraham adalah murtad, keluar dari Islam,” tegas Hasanuddin.
Pihaknya terlambat dalam mengeluarkan fatwa kepada Gafatar. Sebab, pihaknya harus melakukan pengkajian di berbagai daerah, guna mendapatkan data dan informasi yang valid.
“Sudah lebih dari satu minggu kita dikejar-kejar supaya apa fatwa terkait Gafatar. Kita terlambat sebab melakukan pengkajian sehingga data dan informasi yang kita terima cukup akurat. Jadi hari ini kita baru selesaikan fatwanya”.
Hadir pula saat konferensi pers MUI seperti Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Sekretaris MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaimah T Yanggo dan pejabat lainnya. (L/P002/R02)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain