HASIL MUKTAMAR NU KE-33 DI JOMBANG

Muktamar NU ke 33
ke-33

Oleh: Masduki Baidlowi 

Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar ke-33 NU

(NU) adalah perkumpulan atau jam’iyyah dîniyyah islâmiyah ijtimâ’iyyah (organisasi sosial keagamaan ) yang didirikan dengan tujuan berlakunya ajaran Islam Ahlusunnah wal-Jama’ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat, dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.

Tujuan NU merangkum aspek keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan lintas bangsa. Dewasa ini ketiga aspek tersebut belum sepenuhnya mencerminkan dan sesuai dengan tujuan pendirian NU.

Menyebarnya ajaran-ajaran radikal telah menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan bangunan NKRI yang bersifat final. Radikalisme tidak hanya monopoli agama tertentu, tetapi potensial di semua agama dan berdimensi transnasional. Kasus Tolikara di Papua menunjukkan wajah radikalisme dan intoleransi bisa terjadi di semua agama dan semua tempat.

Ajaran, gerakan, dan praktik keberagamaan kelompok radikal ekstremis (mutatharrif) telah mencederai prinsip-prinsip kebangsaan dan menyalahi ajaran luhur agama. Realitas ini menyiratkan belum optimal dan efektifnya kerja-kerja ormas keagamaan moderat di satu sisi dan semakin massif dan kuatnya instrumen gerakan kelompok mutatharrif di sisi lain.

Realitas kebangsaan juga memperlihatkan kompleksitas masalah yang menuntut kesungguhan negara dan peran serta masyarakat untuk menyelesaikannya. Permasalahan kebangsaan mencakup isu ekonomi, politik, hukum, dan sosial.

Persoalan utama isu ekonomi adalah masalah keadilan dan ketimpangan. Pembangunan ekonomi yang dijalankan pemerintah sejak merdeka hingga kini belum sepenuhnya memenuhi salah satu amanat konstitusi, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Ekonomi memang tumbuh, tetapi belum merata, ekonomi membesar, tetapi baru dihasilkan dan dinikmati oleh segelintir orang. Terjadilah trilogi ketimpangan, yaitu ketimpangan pendapatan antar penduduk, kesenjangan pembangunan antar kawasan, dan diskrepansi pertumbuhan antar sektor ekonomi. Belum tercapainya maksud pembangunan ekonomi tersebut adalah terutama karena penyimpangan kiblat yang dilakukan pemerintah terhadap roh dan jiwa konstitusi.

Ekonomi liberal berbasis fundamentalisme pasar telah nyata-nyata menjadi ancaman terhadap rakyat dan kedaulatan ekonomi nasional. Pembelokan roh konstitusi berlangsung baik dalam bentuk liberalisasi undang-undang, kebijakan fiskal, dan fungsi moneter yang terlepas dari amanat konstitusi.

Persoalan politik masih berkisar pada ekses demokrasi prosedural yang menimbulkan politik biaya tinggi yang berujung korupsi. Politik tidak menjelma sebagai instrumen untuk memperjuangkan kebajikan umum (public virtue), tetapi arena perburuan rente untuk mengeruk sumber daya dan keuangan publik. Indonesia memang berhasil membuktikan kompatibilitas Islam dan demokrasi, tetapi pematangan dan pendewasaan demokrasi mutlak dilakukan agar demokrasimenjadi wasîlah mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.

Persoalan hukum berkisar pada substansi dan penegakannya. Substansi hukum masih bermasalah terbukti dari banyaknya produk perundangan-undangan yang dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibatalkan.

Sejumlah UU di bidang ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam masih lebih banyak melayani kepentingan modal dan akibatnya melanggengkan dominasi asing dalam struktur perekonomian nasional. Penegakan hukum sedang berada di titik nadir dengan serangkaian gerakan pelumpuhan KPK dan kriminalisasi terhadap para pegiat anti-korupsi oleh Bareskrim Polri.

Akibatnya, gerakan pemberantasan korupsi akan melemah dan koruptor kembali merajalela. Indonesia akan semakin terpuruk ke zona darurat korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan terpidana korupsi untuk kembali meraih jabatan publik menunjukkan politik hukum nasional telah kehilangan arah. Hukum dan institusi hukum dikendalikan oleh agenda politik partisan.

Persoalan sosial meliputi masalah orientasi pendidikan, kependudukan dan bonus demografi, serta rekonsiliasi nasional. Konsep knowledge economy yang menjadikan pendidikan sebagai salah satu bidang jasa komersial telah mendistrosi prinsip pendidikan sebagai pelayanan hak rakyat untuk tujuan pencerdasan kehidupan bangsa menjadi jasa yang diperjualbelikan.

Orientasi bisnis telah membentuk mindset bahwa pendidikan bermutu harus dibeli dengan biaya mahal. Akibatnya, terjadi elitisasi pendidikan yang mempersempit akses pendidikan bagi masyarakat luas dan melahirkan kesenjangan mutu yang memilah-milah kelompok masyarakat berdasarkan daya belinya terhadap pendidikan.

Isu kependudukan menjadi salah fokus perhatian menyusul peluang bonus demografi dan kesiapan Indonesia menyongsong MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) pada akhir 2015. Bonus demografi adalah istilah yang menunjukkan pesatnya ekonomi negara karena banyaknya penduduk usia kerja (15-64 tahun) dan sedikitnya usia tanggungan (0-14 dan 64+).

Bonus demografi di Indonesia akan mencapai puncak pada 2028-2031, dengan komposisi 70 persen usia kerja, dan 30 persen anak dan lansia. Pemerintah dituntut untuk menyiapkan kebijakan yang komprehensif dari hulu hingga hilir.

Hal-hal yang harus disiapkan adalah peningkatan kualitas SDM; struktur ekonomi yang memberikan ruang dan insentif kepada penduduk usia produktif untuk bekerja dan berinvestasi; pengendalian arus urbanisasi dengan menghidupkan sektor ekonomi agraria di perdesaan yang menjanjikan kesejahteraan; kebijakan perlindungan terhadap buruh migran; serta pengendalian fertilitas dengan menyukseskan kembali program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

Bila tidak dipersiapkan dengan baik, peluang bonus demografi akan berubah menjadi bencana demografi, di mana negara akan menanggung banyak penduduk usia kerja yang miskin dan menganggur. Pada sisi lain, sumber daya ekonomi, peluang, akses, dan partisipasi akan direbut dan dikuasai oleh bangsa lain yang lebih siap dalam konteks MEA.

Masalah rekonsiliasi terkait dengan luka-luka masa silam harus disembuhkan untuk menatap masa depan nasional yang lebih baik. Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan prasyarat bagi berlangsungnya rekonsiliasi nasional.

Unsur penting dalam rekonsiliasi adalah semangat persatuan dan saling memaafkan dalam koridor trilogi ukhuwwah yaitu ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan sesama muslim), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan sebangsa) dan ukhuwwah insâniyyah (persaudaraan sesama umat manusia).

Melihat keluar, konfigurasi internasional belum sepenuhnya merefleksikan tata dunia yang adil dan beradab. Perampasan hak hidup bangsa masih terjadi dalam tata dunia modern. hingga kini masih tertindas oleh Israel dan belum menikmati hak hidup sebagai bangsa yang berdaulat dan bermartabat.

Suku Rohingnya, minoritas Muslim Myanmar, hidup dalam diskriminasi, sebagian lain terusir, hidup dalam pengasingan, terdampar, dan terlunta-lunta.  Uighur di Provinsi Xinjiang, Cina, mengalami diskriminasi dalam menjalankan ajaran agama dan kegiatan keagamaan lainnya.

Umat Islam di Timur Tengah, Asia Tengah, dan Afrika tidak menikmati hak atas keamanan dan ketenteraman hidup karena perang, konflik, dan pertumpahan darah. Keberadaan ekstrem militan ISIS menambah bahan bakar berlangsungnya pergolakan dan perang saudara.  Alhasil, situasi internasional dewasa ini belum mencerminkan ideal tentang tata dunia yang adil, beradab, dan bermartabat.

Terhadap berbagai gambaran realitas sebagaimana diuraikan di atas, Nahdlatul merekomendasikan berbagai hal terkait dengan persoalan keumatan, kebangsaan, dan internasional sebagai berikut:

REKOMENDASI

I. KEUMATAN

1. NU di semua tingkatan baik Jamiyah maupun Jamaah harus menjadi pelopor dalam mewujudkan masyarakat yang toleran, moderat, ramah, mengarifi budaya, dan terbuka terhadap gagasan-gagasan baru yang selaras dengan karakter Islam Nusantara.

2. Pemerintah harus tegas mencegah dan menindak berbagai kelompok yang bertujuan merongrong dan mengubah konsensus nasional (Muahadah Wathaniyah) yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. NU mengingatkan bahwa ancaman yang merongrong dan mengubah konsensus nasional (Pancasila dan NKRI) bisa terdapat di setiap agama. NU mengajak seluruh lembaga-lembaga keagamaan untuk bekerjasama menangkal radikalisme berbasis agama.

3. Umat Islam perlu melakukan strategi dakwah yang produktif dan memperkuat eksistensi NKRI, bukan dakwah yang menimbulkan reaksi negatif agama lain yang justru merugikan umat Islam sendiri. Prinsip Mabadi Khairu Ummah (As Shidqu, al Amanah wal Wafa Bil Ahd, al Adalah, at Ata’awun, al Istiqomah) harus menjadi landasan dalam pelaksanaan Dakwah Islam.

4. Terkait kasus intoleransi dan kekerasan yang terjadi di berbagai daerah termasuk di Tolikara Papua, beberapa waktu lalu, NU mengecam dan tidak dapat membenarkan dengan alasan apa pun. Pemerintah harus memberikan jaminan rasa aman kepada semua warga Negara Indonesia untuk menjalankan Ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Pemerintah harus menyelesaikan secara tuntas akar persoalan tersebut dengan melakukan penegakan hukum kepada semua pihak yang bersalah dan menfasilitasi resolusi konflik agar terjadi penyelesaian secara menyeluruh. Seiring dengan hal itu pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan kajian ulang terhadap regulasi diskriminatif yang menjadi sumber tindakan intoleransi, konflik dan kekerasan.

5. NU mengharapkan relasi mayoritas-minoritas sebagai fakta sosial hendaknya tidak digunakan sebagai alat menghegemoni, mendiskriminasi dan mengontrol kelompok lain. Harus disadari, tindakan keagamaan yang mengancam eksistensi kelompok lain di sebuah wilayah akan cepat menyebar dan menimbulkan aksi balasan di tempat lain.

6. NU mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

II. KEBANGSAAN

  •  Bidang Politik
  1. Partai politik harus menjadi pilar untuk menyehatkan demokrasi, bukan justru menjadi benalu yang menghambat proses pematangan dan pendewasaan demokrasi. Keberadaan parpol sebagai benalu demokrasi telah melahirkan gejala antiparpol yang justru mengancam kehidupan demokrasi. Menguatnya gejala anti-partai politik di masyarakat harus dicegah dengan melakukan reideologisasi partai, kaderisasi, dan kemandirian dana partai. Insentif pendanaan dari APBN dimungkinkan dengan syarat adanya tata kelola keuangan parpol yang transparan, akuntabel, partisipatif, adil, efektif, dan efisien.
  2. Penguatan dan pendewasaan demokrasi mengandaikan sistem keparlemenan yang menuntut representasi politik (political representation) dan representasi kedaerahan (regional representation) sama-sama kuat, baik dalam fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan. UUD 1945 memberikan kewenangan kepada DPD jauh lebih terbatas dibanding DPR, sehingga sistem bikameral tidak berjalan dengan semestinya. Karena itu, NU mendorong kepada MPR melakukan amandemen terbatas untuk memperkuat fungsi dan kewenangan DPD sehingga keberadaannya optimal sebagai penyangga sistem ketatanegaraan yang kuat dan efektif.
  3. Putusan MK yang membatalkan pencegahan politik dinasti dan memberikan ruang kembali bagi mantan narapidana korupsi untuk meraih jabatan publik telah menghambat tegaknya moral dan etika politik. NU meminta kepada pemerintah dan DPR untuk merumuskan kembali norma hukum guna mencegah praktek politik yang tidak ber-akhlakul karimah.
  • Bidang Hukum
  1. Tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang menimbulkan mudharat dalam jangka panjang. NU harus memperkuat garis perjuangan anti-korupsi untuk melindungi ulama, jamaah dan organisasnya; melindungi hak rakyat dari kezaliaman koruptor; dan mendidik para calon pejabat untuk tidak berdamai dengan korupsi dan pencucian uang.
  2. Sanksi untuk pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang meliputi sanksi moral, sanksi sosial, pemiskinan, ta’zir, dan hukuman mati sebagai hukuman maksimal. Pemberlakuan hukuman mati sebagai hukuman maksimal mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, yang terlibat tindak pidana korupsi harus diperberat hukumannya.
  4. Negara harus melindungi dan memperkuat semua pihak yang melaksanakan jihad melawan korupsi. NU menolak praktek kriminalisasi terhadap seluruh pegiat anti-korupsi oleh aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum harus dapat menegakkan keadilan dan tidak berlaku sewenang-wenang.
  5. Penegak hukum yang melakukan penanganan terhadap kasus hukum, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, harus melakukannya secara tepat dan cepat, berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum.
  6. Alim ulama serta seluruh pemuka agama dan tokoh masyarakat wajib menjadi teladan dan penjaga moral melalui pendekatan nilai-nilai dan perilaku anti-korupsi.
  7. NU juga prihatin terhadap keajahatan narkoba yang mengancam kelangsungan masa depan bangsa dan generasi mudanya. NU mendukung hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, kepada para Bandar dan pengedar narkoba.
  • Bidang Ekonomi
  1. Merekomendasikan kepada penyelenggara negara untuk menghidupkan kembali GBHN sebagai kompas pembangunan yang berumur panjang, sehingga haluan pembangunan tidak berubah setiap kali ganti pemerintahan. GBHN disahkan oleh Tap MPR, yang kedudukan hukumnya, menurut UU No. 12 Tahun 2011, di bawah konstitusi dan di atas undang-undang.
  2. Merekomendasikan kepada PBNU untuk menyusun platform ekonomi keumatan sesuai dengan khittah konstitusi dan khittah NU sebagai organisasi dîniyyah ijtimâ’iyyah. Platfom ini harus menggambarkan pandangan dan sikap NU terhadap pembangunan nasional, haluan pembangunan nasional, dan rencana kerja NU dalam menggerakan kegiatan ekonomi umat dan organisasi.
  3. Merekomendasikan kepada penyelenggara negara untuk mengarusutamakan kooperasi dalam pembangunan nasional sebagai soko guru perekonomian.
  4. NU mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap dampak pemberlakuan MEA pada 2015 terkait persaingan lapangan kerja, daya saing produk-produk lokal, dan keseimbangan ekspor-impor. NU mendesak pemerintah untuk melindungi sektor ekonomi kecil, tenaga kerja, dan sektor okupasi strategis dari serbuan tenaga kerja asing.
  5. NU mendesak kepada pemerintah untuk segera manjalankan kebijakan strategis sebagai berikut:

a. Memprioritaskan pemerataan pendapatan. Ketimpangan yang semakin tajam dalam 10 tahun terakhir harus dikurangi secara cepat dan bertahap. Pemerintah harus mengambil kebijakan yang tepat untuk mengembalikan gini rasio 0,41 (data 2013 dan 2014) menjadi 0,32 sebagaimana pada 2004. Pemerataan ini juga mencakup antarsektor dan antarwilayah.

b. Mempercepat pendalaman sektor ekonomi. Ekonomi jangan dibiarkan mengandalkan bahan baku yang nilai tambahnya amat kecil. Sumbangan sektor industri terhadap PDB melorot dari semula 28% (2004) menjadi 23,5% (2014) akibat terjadinya fenomena deindustrialisasi. Pemerintah harus melakukan langkah-langkah strategis untuk membangkitkan kegiatan industri dalam negeri karena sektor ini menjadi tumpuan penyerapan tenaga kerja yang cukup besar, di samping sektor pertanian dan perdagangan.

c. Melakukan pengurangan impor dan meningkatkan ekspor untuk mengatasi defisit neraca perdagangan. Pemerintah harus melakukan pengurangan impor dengan membangun industri yang berbahan baku domestik. Pada 2004 neraca perdagangan surplus US$ 25,06 miliar, tapi pada 2014 defisit US$ 1,8 miliar. Pertama kali defisit perdagangan terjadi pada 2012.

d. Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pertumbuhan ekonomi selama ini tidak memproduksi banyak lapangan kerja akibat pertumbuhan yang rendah di sektor pertanian dan industri. Pada 2008 tiap 1% pertumbuhan ekonomi membuka lapangan kerja 181 ribu, kemudian 436 ribu (2008), tapi pada 2013 tinggal 164 ribu. Oleh karena itu pemerintah harus memperbaiki kebijakan pertumbuhan yang lebih terfokus kepada sektor pertanian dan industri dalam negeri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

e. Memperbaiki kebijakan investasi menjadi lebih berkualitas dan efisien. Efisiensi investasi/ekonomi selama ini makin buruk yang ditunjukkan oleh kenaikan ICOR (incremental capital output ratio) dari 4,17 (2005) menjadi 4,5 (2013). Sumber dari inefisiensi ini bisa bermacam-macam, namun jika dilihat dari publikasi beberapa lembaga internasional faktor inefisiensi birokrasi, korupsi, dan keterbatasan infrastruktur bisa disebut sebagai pemicu utama. Sehingga pemerintah harus mempercepat pembangunan infrastruktur dan logistik secara efisien.

f. Meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Akibat terjadinya kebocoran, rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) tak mengalami perbaikan, bahkan cenderung turun. Pada 2004 tax ratio masih 12,2 persen, namun pada 2014 menjadi hanya 11 pajak yaitu lebih rendah dari rata-rata tax ratio negara miskin. Oleh karena itu pemerintah harus berani menetapkan kebijakan rasio pajak setiap tahun rata-rata 14 persen dari PDB, dan meningkatkan penerimaan Negara bukan pajak dari sektor SDA sebesar rata-rata 25 persen melalui pencegahan kebocoran dan korupsi.

g. Meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi pertanian (swasembada). Selama ini nilai tukar petani (NTP) terus menurun dari 102,88 (2004) menjadi 101,96 (2013). Secara umum nyaris tidak ada perbaikan NTP selama 10 tahun terakhir. Bahkan upah riil sempat mengalami pertumbuhan negatif (pertumbuhan pendapatan dikurangi inflasi). Sehingga pemerintah harus memfasilitasi akses lahan pertanian bagi warga, memberikan subsidi pertanian dan menjamin stabilisasi harga jual produksi pertanian.

h. Memprioritaskan pembangunan kemandirian ekonomi desa dari pinggiran dan perbatasan. Pemerintah harus memfokuskan kebijakan kemandirian ekonomi khususnya pangan, energi, dan keuangan, sehingga dapat berkontribusi terhadap upaya penguatan rumah tangga miskin dan menjadi sumber kekuatan ekonomi domestik.

i. Mempercepat dan memperbesar skala ekonomi berbasis sektor kelautan (ekonomi maritim) berbasis partisipasi masyarakat. Langkah ini akan menjadi penambah daya dorong pembangunan dalam jangka panjang.

j.Melakukan reformasi agraria dan membatasi pelepasan lahan pertanian untuk kegiatan industri, pemukiman, dan pertambangan.

  1. NU merekomendasikan kepada PBNU untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan ekonomi berbasis data. Pengurus Besar NU seyogyanya menetapkan tim khusus untuk merumuskan roadmap yang komprehensif dari level desa sampai pusat. Hasil rumusan tersebut kemudian ditetapkan menjadi keputusan mengikat dalam Rakernas dan didiseminasikan di seluruh cabang.

b. Melaksanakan program pemberdayaan ekonomi warga nahdliyin berbasis pesantren. Berdasarkan pemetaan pengurus pusat Rabithah Ma’ahid Indonesia, terdapat 25.214 pesantren yang beraviliasi dengan NU yang tersebar sebagian besar di wilayah pedesaan (tepi hutan) dan pesisir. Sehingga Pengurus Besar, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang NU dapat mendorong revitalisasi fungsi pesantren sebagai economic resources center atau pusat sumberdaya ekonomi nahdliyin. Peran utamanya antara lain: (i) menjadi pusat belajar pertanian, kelautan, dan perniagaan; (ii) menjadi lembaga keuangan alternatif; dan (iii) memfasilitasi pengembangan jaringan lintas pihak.

c. membangun sinergi dan kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pengembangan pusat sumberdaya ekonomi nahdliyin. Pengurus Besar, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang NU harus menjalin kerjasama formal dengan pemerintah dan pemerintah daerah melalui nota kesepahaman bersama tentang sinergi program kerja bidang ekonomi selama satu periode di masing-masing tingkatan.

d. Membantu warga Nahdliyin melakukan sertifikasi aset, termasuk tanah, sehingga berdaya guna untuk menggerakkan permodalan.

  1. Bidang Sosial
  •  Masalah Pendidikan
  1. Pendidikan berkualitas adalah hak dasar setiap warganegara, karena itu negara wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bermutu yang bisa diakses oleh semua lapisan masyarakt, tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang yang memiliki kemampuan finansial.
  2. Kesenjangan akses dan sarana pendidikan antara kota-desa, Jawa-Luar Jawa dan pendidikan umum, pendidikan agama harus segera dikoreksi melalui kebijakan afirmatif.
  3. Negara harus tetap istiqomah menjadikan pendidikan sebagai kegiatan nirlaba dan mencegah praktek pendidikan yang murni berorientasi bisnis, dengan berbagai peraturan dan kebijakan.
  4. NU mendorong negara untuk melibatkan secara optimal kelompok-kelompok keagamaan dan kebudayaan dalam pengembangan pendidikan karakter sebagai tolak ukur utama standar pendidikan nasional dalam rangka peningkatan daya saing dan penguatan jati diri keagamaan dan kebangsaan.
  5. NU mendorong pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan dukungan terhadap lembaga pendidikan pesantren. Affirmative action ini sangat penting karena pesantren merupakan lembaga pendidikan ideal yang sangat strategis bagi pendidikan bangsa dimasa depan.
  6. NU mendorong pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan dasar bagi anak-anak warga Negara Indonesia yang menjadi pekerja migran diluar negeri, yang dari waktu kewaktu terus meningkat.
  • Masalah Demografi dan Kependudukan
    1. Menghadapi peluang bonus demografi, negara harus menjalankan kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada rakyat kecil; kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan yang memperkuat ekonomi agraria; dan kebijakan kependudukan yang mendukung pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana, terutama pada masyarakat desa.
    2. NU secara organisatoris harus menyiapkan warga NU untuk menghadapi dan memanfaatkan peluang bonus demografi untuk kemaslahatan umat.
    3. NU secara organisatoris memberikan mandat kepada banom dan lembaga NU yang terkait untuk secara sistematis dan terfokus mengelola program-program terkait peluang bonus demografi.
    4. NU perlu menyiapkan program-program untuk mengelola dampak arus migrasi Nahdliyin dari desa dan kota.
    5. Dalam hal pendidikan dan kesehatan, NU perlu menyusun langkah strategis untuk meningkatkan kualitas warga NU, agar dapat mencetak angkatan kerja yang sehat, terdidik, dan terampil serta memiliki daya saing.
    6. Dalam hal kesejahteraan keluarga, NU perlu menyusun program komprehensif untuk mencetak keluarga maslahah. Karakter keluarga, penguatan ekonomi keluarga, perencanaan keluarga, dan kesehatan reproduksi menjadi prioritas program. Begitu juga perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) dan pemiskinan terhadap perempuan harus dicegah dengan kebijakan penegakan hukum, keterbukaan dan solidaritas sosial, dan mempermudah akses pelayanan kepada perempuan untuk melaporkan tindak KDRT.
    7. Banyaknya kekerasan terhadap anak baik yang dilakukan di dalam keluarga, di lingkungan lembaga pendidikan, maupun di lingkungan sosial lainnya menuntut komitmen pemerintah dalam bentuk regulasi dan kebijakan perlindungan anak serta memperberat sanksi dan hukuman kepada pelaku kekerasan terhadap anak sehingga menimbulkan efek jera. NU menuntut pemerintah untuk lebih efektif dalam menegakkan peraturan di bidang perlindungan anak.
    8. Untuk mengantisipasi ledakan jumlah penduduk pada saat terjadinya puncak bonus demografi, negara harus mengendalikan angka fertilitas melalui kebijakan program-program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
    9. Negara harus memperkuat kebijakan perlindungan terhadap TKI, mengingat pada 2014 saja terdapat lebih dari 1 juta TKI yang mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar, dan perkosaan.
    10. Negara harus membuat kebijakan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja informal yang jumlahnya sangat besar.
  • Masalah Rekonsiliasi
  1. Mendorong berbagai upaya rekonsiliasi yang berlangsung secara sosial, kultural dan keagamaan di tengah-tengah masyarakat. Rekonsiliasi berbasis masyarakat ini menjadi tulang punggung rekonsiliasi yang sejati dan berjangka panjang.
  2. Mengapresiasi komitmen pemerintah untuk menempuh jalan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui jalan yang paling mungkin dan maslahat bagi Indonesia. Ikhtiar untuk keluar dari beban masa lalu ini harus senantiasa mempertimbangkan kepentingan bangsa secara keseluruhan.

III.  INTERNASIONAL

  • Masalah Palestina

a. Internal NU

  1. Mendesak agar pengurus PBNU yang akan datang membentuk tim secara khusus untuk menangani masalah-masalah internasional, khususnya masalah Palestina, agar keterlibatan NU dalam masalah tersebut lebih berkesinambungan.
  2. Mendesak agar pengurus PBNU yag akan datang secara intensif memberikan dukungan kongkret berupa diplomasi, mempererat hubungan people to people dan dukungan dana bagi perjuangan Palestina, dengan tetap berpegang teguh pada pendekatan dialog dan damai.

b. Kepada Pemerintah Indonesia:

  1. Mendesak pemerintah Indonesia agar secara sistematis melakukan langkah kongkrit untuk mendukung kemerdekaan Palestina, baik melalui diplomasi antar negara, memperkuat hubungan people to people maupun keterlibatan dalam pasukan keamanan internasional.
  2. Jika Israel tetap melakukan pendudukan terhadap Palestina maka hendaknya pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas, jika perlu tidak lagi berhubungan dengan negara Israel.

c. Kepada masyarakat di palestina

Menghimbau agar kelompok-kelompok masyarakat di Palestina, khususnya kelompok-kelompok Muslim, untuk bersatu bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan negara Palestina dan pembebasan rakyat Palestina dari penjajahan.

d. Kepada lembaga-lembaga internasional

  1. PBNU mendukung kemerdekaan Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa ditangguhkan. Oleh karena itu, PBNU mendesak agar PBB segera memberikan dan mengesahkan keanggota negara Palestina menjadi anggota resmi PBB dan memberikan hak yang setara dengan rakyat dan negara yang merdeka manapun. PBNU juga mengimbau bagi bangsa dan negara yang cinta kepada perdamaian, tanpa penindasan dan diskriminasi, untuk mendukung bagi diakuinya negara Pelestina sebagai anggota PBB yang sah dan resmi untuk memperoleh hak yang setara dengan bangsa-bangsa merdeka yang lain.
  2. NU mendesak PBB untuk memberikan sanksi, baik politik maupun ekonomi, kepada Israel jika tidak bersedia mengakhiri pendudukan terhadap tanah Palestina.
  3. Menyerukan agar negara-negara di Timur Tengah khususnya yang mayoritas Islam untuk bersatu mendukung kemerdekaan Palestina.
  4. Mendesak agar OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk secara intensif mengorganisir anggotanya untuk mendukung kemerdekaan palestina.
  • Masalah Rohingnya

a. Internal NU

  • Mendesak agar pengurus PBNU memperhatikan secara intensif nasib yang menimpa baik di negara asalnya Myanmar maupun di negara-negara lain sebagai pengungsi.
  • PBNU perlu membentuk tim khusus untuk memantau dan menangani masalah Rohingya.

b. Kepada pemerintah Indonesia

NU mendesak Pemerintah Indonesia menjadi inisiator dalam menghentikan penindasan dan pengusiran terhadap Rohingya.  NU juga mendesak negara-negara besar di dunia dan PBB untuk segera mengambil peran melindungi Rohingya dan mendesak pemerintah Myanmar untuk menghentikan diskriminasi, penindasan dan pengusiran terhadap Rohingya.

c. Kepada Lembaga-lembaga Internasional

Jika pemerintah Myanmar tidak juga menghentikan diskriminasi, penindasan dan pengusiran serta tetap menolak memberikan status warganegara kepada Rohingya maka NU mendesak agar AS dan PBB memberikan sangsi ekonomi dan politik kepada pemerintah Myanmar dengan segera.

d. Kepada Pemerintah Myanmar

NU mendesak kepada Pemerintah Myanmar memulihkan hak warga Rohignya yang terusir untuk kembali sebagai warga negara yang setara.

  • Masalah ISIS (Islamic State of Iraq and Syria)

a. Internal PBNU

  1. Mendesak pengurus PBNU yang akan datang untuk mengefektifkan pencegahan pengaruh ideologi kekerasan dan radikalisme baik melalui agama maupun yang lain seperti ISIS.
  2. PBNU perlu menyusun kurikulum pendidikan baik formal maupun non-formal yang secara sistematis mencegah masuknya ideologi kekerasan dan radikalisme.

b. Pemerintah Indonesia

NU melihat ISIS dan ideologi ekstrem transnasional lainnya sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dunia dan eksistensi NKRI. Karena itu, NU mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan mencegah penyebaran ideologi dan gerakan ISIS dan sejenisnya di Indonesia.

c. Pihak-pihak Internasional

  1. NU mendesak masyarakat Islam internasional untuk menolak klaim Islam dari ideologi dan gerakan ISIS. NU melihat ISIS sama sekali tidak mencerminkan gerakan dan pemahaman Islam yang benar dan merusak karakter Islam sebagai agama rahmatan lil alamin. Keberadaan ISIS justru melahirkan spiral islamophobia.
  2. NU mendesak masyarakat internasional untuk memerangi ISIS dan mencegah transnasionalisasi ideologi kekerasan di seluruh dunia.

(P002/R05-P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.