Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, hasil resmi pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019, yakni 35 hari setelah pemungutan suara 17 April 2019.
“Menurut Undang-Undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan KPU sudah harus mengumumkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/4).
“Saya ingin ingatkan semuanya bahwa hitung itu hanya mempercepat proses informasi membantu untuk jadi alat kontrol tetapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU,” kata Arief Budiman.
Menurutnya, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, lalu tingkat nasional. “Hasil resmi ditetapkan KPU secara berjenjang, manual melalui berita acara,” kata Arief menegaskan.
Baca Juga: Mesin Penggiling Daging Jadi Sorotan Utama Dalam Perkuat Ekosistem Halal
Berbagai lembaga survei menggelar hitung cepat (quick count) seusai pemungutan suara Pemilu 2019, seperti Litbang Kompas, Indo Barometer, LSI Denny JA, Konsepindo, dan CSIS-Cyrus. Hasilnya, pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin masih unggul atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hingga pukul 16.25 WIB, Rabu (17/4/2019), berikut ini data yang masuk kequick count 5 lembaga survei:
Litbang Kompas
Jokowi-Ma’ruf: 54,68 %
Prabowo-Sandiaga: 45,32 %
Data terkumpul: 61,3% Suara
Baca Juga: Banyak Pengangguran dan PHK, BAZNAS Serukan Kolaborasi Atasi Kemiskinan
Indo Barometer
01. Jokowi-Ma’ruf: 52,76 %
02. Prabowo-Sandiaga: 47,24 %
Data terkumpul: 61,42% Suara
LSI Denny JA
01. Jokowi-Ma’ruf: 54,74 %
02. Prabowo-Sandiaga: 45,26 %
Data terkumpul: 82,65% Suara
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan Delapan Dubes Negara Sahabat
Konsepindo
01. Jokowi-Ma’ruf: 53,67 %
02. Prabowo-Sandiaga: 46,33 %
Data terkumpul: 57,75% Suara
CSIS-Cyrus
01. Jokowi-Ma’ruf: 55,7%
02. Prabowo-Sandiaga: 44,3%
Data terkumpul: 78,1% Suara
Baca Juga: Akademisi UMJ Dr. Saiful Bahri Soroti Keberkahan dari Al-Aqsa
Quick count atau hitung cepat adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Hasil quick count ini merupakan hasil sementara. Hingga saat ini, data terbaru masih masuk ke lembaga survei yang mengadakan quick count. (T/P2/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dorong Sertifikasi Halal dari Hulu, LPPOM Fasilitasi 100 Penggilingan Daging