London, 19 Syawwal 1438/ 13 Juli 2017 (MINA) – Seorang pria Muslim yang hendak pergi ke Masjid tiba-tiba harus dihentikan polisi, diborgol tangannya sebelum digeledah dan diinterogasi karena dianggap memakai pakaian berlapis.
Muhammad Chamoune sedang berjalan untuk melakukan shalat Jumat menuju Masjid Regent’s Park di London saat tiba-tiba polisi metropolitan mendekatinya dan mulai beraksi.
Sebuah video menunjukkan saat-saat Muhammad diborgol dan ditanyai petugas di pinggir jalan. Seorang wanita, diduga polisi yang sedang tidak bertugas, melaporkan Muhammad kepada rekannya karena memakai pakaian berlapis yang menurutnya asing, padahal dalam Islam berpakaian seperti itu merupakan hal biasa utamanya jika hendak pergi melakukan ibadah pekanan di Masjid.
Polisi yang sedang bertugas memakaikan sarung tangan plastik pada dirinya sebelum mulai menggeledah Muhammad dan mengeluarkan apa-apa yang ada disakunya.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Seorang pria yang merekam kejadian melalui telepon selularnya mengatakan kepada polisi, “Dia hendak pergi ke Masjid, dia tidak membawa apa-apa, saya bisa menjaminnya.”
Dua petugas lainnya datang dan mencatat nama Muhammad, sementara Muhammad yang diam dan sabar selama digeledah akhirnya dibebaskan selang beberapa menit kemudian, karena polisi tidak menemukan apa-apa.
Video tersebut ditonton jutaan kali dan dibagikan setidaknya 18.000 kali oleh pembaca yang kemudian mengecam sikap para petugas tersebut.
Banyak yang berpendapat, ketakutan berlebihan para petugas seperti itu yang membuat “Inggris tidak aman”
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Salah seorang pembaca di Twitter menyebut “Berjalan sebagai seorang Muslim yang jadi masalah bagi mereka.”
Sementara yang lain menulis, “Jadi karena dia Muslim, memiliki janggut dan pakaian berlapis menjadikannya layak untuk dihentikan dan digeledah seperti itu?”
Undang-undang Bukti Pidana dan Polisi tahun 1984 di Inggris menyebutkan bahwa kepolisian memiliki hak untuk menggeledah dengan alasan “kecurigaan yang masuk akal”. Namun dalam peraturan disebutkan penampilan fisik seseorang tidak termasuk dalam “kecurigaan yang masuk akal” kecuali jika “polisi memiliki informasi atau intelijen yang memberikan deskripsi tentang seseorang yang dicurigai”.(T/RE1/P2)
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hotel Italia Larang Warga Israel Menginap Imbas Genosida di Gaza