Jakarta, MINA – Terdapat 845 ekor hewan kurban di sejumlah wilayah Jakarta Pusat telah diperiksa oleh petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat selama periode 13-20 Juli 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat Suharini Eliawati menjelaskan, hewan kurban di bawah umur yang berusia 22 bulan untuk sapi dan 12-18 bulan untuk kambing dilarang untuk dikurbankan.
“Dari hasil pemeriksaan, ada hewan kurban yang di bawah umur dan kami kasih tanda khusus. Hewan itu boleh dijual, tapi kita larang untuk dikurbankan,” jelasnya, demikian keterangan yang diterima MINA, Rabu (22/7) Jakarta Pusat.
Ia menerangkan, 845 ekor hewan kurban yang telah diperiksa terdiri dari 269 ekor sapi dan 579 ekor kambing yang tersebar disejumlah wilayah Kemayoran, Senen, Cempaka Putih, Menteng, Tanah Abang dan Gambir.
Baca Juga: Banjir Kota Jambi Rendam Sekolah dan Rumah Warga
Pihaknya mencatat, terdapat 21 tempat penampungan hewan kurban yang tersebar di enam kecamatan tersebut yaitu, enam lokasi di Kemayoran, satu lokasi di Senen, lima lokasi di Cempaka Putih, tiga lokasi di Menteng, empat lokasi di Tanah Abang dan dua lokasi di Gambir.
“Selama proses pemeriksaan, Sudin KPKP dibantu oleh pihak kecamatan dan kelurahan setempat,” pungkasnya. (R/SRT/R8/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)