Jakarta, 4 Jumadil Awwal 1437/12 Februari 2016 (MINA) – Berkaitan dengan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di mana memungkinkan masuknya obat terlarang ke Indonesia yang lebih banyak, pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di desak untuk membuat aturan dan implementasi hukum yang lebih jelas terkait hal itu.
“Apalagi dengan hadirnya MEA, sangat mungkin masuknya narkoba lebih beragam lain,” kata narkoba-republik-indonesia/">Ketua Himpunan Masyarakat Anti Narkoba Republik Indonesia (HIMABA RI) Windu Priyo Wibowo kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di kantornya di Jakarta, Jum’at (12/10).
Menurutnya, ada dua alasan narkoba masih merebak di Indonesia. Pertama, menurutnya, karena Indonesia darurat iman dan takwa. Kedua, faktor ekonomi menjadi dasar bisnis ilegal ini terus berkembang di negara seperti Indonesia.
“Kita tidak usah lihat di kalangan orang kaya maupun artis, tapi mayoritas warga bawah juga lebih banyak terlibat narkoba, karena faktor uang,” ujarnya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Windu mengatakan lembaganya sedang mempersiapkan sebuah pusat rehabilitasi untuk pengguna obat terlarang. Di samping rencana itu, HIMABA juga sedang bersiap membangun sebuah program paska rehab sebagai tindak berkelanjutan agar para penyalahguna bisa melanjutkan hidupnya tanpa kembali mengonsumsinya.
Salah satu upaya itu adalah dengan membangun koperasi yang nanti akan melibatkan para peserta rehab dan anggota masyarakat umumnya.
“Rencana ini sedang kami siapkan dan akan bekerja sama dengan Kopindo (Koperasi Pemuda Indonesia, red) yang sudah banyak cabangnya di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Menurut data BNN, jumlah penyalah guna narkoba pada 2014 mencapai 4.022.702 jiwa, sementara angka itu meningkat pada 2015 hingga 4.098.029 jiwa.(L/R04/R05)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain