Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW Apresiasi “The Hague Group” Efektifkan Sanksi terhadap Israel

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - 7 detik yang lalu

7 detik yang lalu

0 Views

(Foto: Worldbulletin)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sejumlah negara yang tergabung di dalam ‘The Hague Group’ yang menyepakati agar keputusan ICC dan ICJ lebih konkret diwujudkan.

Selain itu, ‘The Hague Group’ juga memberikan sanksi boikot secara ekonomi dan diplomatik terhadap Israel secara kolektif, serta mendukung seruan mereka agar negara-negara lain juga bersikap seperti kesepakatan dari “The Hague Group”.

Meenurutnya, sangat sewajarnya bila Indonesia juga segera bergabung dan bersama-sama menggalang dukungan negara-negara anggota ASEAN, OKI, dan PBB, terutama negara-negara yang sudah menyetujui Resolusi Sidang Umum PBB yang mengabulkan fatwa dari ICJ terkait dengan ilegalnya pendudukan Israel atas tanah Palestina dan keharusan Israel meninggalkannya, serta 173 negara anggota PBB yang sudah memutuskan mengakui Palestina sebagai negara merdeka.

“Inisiasi dari the Hague Group yang mendukung tetap diberlakukannya keputusan ICJ dan ICC terhadap Israel dan pimpinannya, serta memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina karena terus diberlakukannya penjajahan dan genosida oleh Israel, patut diapresiasi dan didukung bersama,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta dikutip MINA, Rabu (5/2).

Baca Juga: Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

Seharusnya, lanjut HNW, Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang secara konstitusional dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, untuk membersamai sebagai inisiator grup tersebut.

“Namun untuk aksi yang mulia seperti itu, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, sehingga Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bisa bergerak cepat mengambil peran strategis, mewujudkan ketentuan Konstitusi dan membayar utang sejarah Indonesia terhadap Palestina,” katanya.

The Hague Group didirikan oleh sembilan negara, terdiri dari Afrika Selatan, Belize, Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, dan Senegal, sedang memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina dengan diberlakukannya putusan-putusan Internasional Court of Justice (Mahkamah Internasional) dan Internasional Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional) yang berkantor pusat di Hague (Den Haag).

Nama grup itu diambil dari kota dua mahkamah internasional itu berkedudukan, yakni di Den Haag (The Hague), Belanda.

Baca Juga: Tabligh Akbar Pesantren Al-Fatah Angkat Tema Peningkatan Literasi Umat di Era Digital

The Hague Group mengeluarkan beberapa poin penting dalam bentuk pernyataan bersama, yang isinya di antaranya adalah menegakkan Resolusi PBB No. A/RES/Es-10/24, mendukung gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional beserta kewajiban dalam Statuta Roma termasuk surat penangkapan kepada pimpinan Israel terutama Netanyahu.

Selain itu juga mengimplementasikan tindakan sementara terhadap Palestina sesuai advisory opinion Mahkamah Internasional.

Mereka juga menegaskan usahanya untuk mencegah transfer senjata ke Israel yang digunakan untuk melakukan kejahatan kemanusiaan dan menolak pelabuhan di wilayah sembilan negara tersebut sebagai tempat bersandar kapal-kapal untuk kepentingan militer Israel.

HNW sapaan akrabnya mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia, terutama Kemlu dan kementerian terkait lainnya, untuk mendukung misi penting dari The Hague Group yang sesuai dengan sikap-sikap resmi Indonesia, dengan bergerak efektif bergabung bersama grup itu agar sanksi kolektif secara ekonomi dan diplomatik terhadap Israel yang terus melakukan pelanggaran hukum internasional, dapat lebih efektif dijalankan.

Baca Juga: Jateng Siap Capai Swasembada Pangan, Target Serap 532 Ribu Ton Gabah dan Beras

“Sanksi secara kolektif ini bila dilakukan secara masif dan melibatkan lebih banyak negara bisa sangat memukul perekonomian Israel,” ujarnya

Indonesia memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, tetapi selama ini ternyata hubungan dagang dengan Israel masih berjalan, padahal perdagangan juga cara Israel melanggengkan eksistensinya agar terus dapat menguasai/menjajah Palestina.

“Seharusnya, bukan hanya hubungan diplomatik yang tidak dilakukan karena bertentangan dengan Konstitusi, tetapi juga hubungan dagang dengan Israel mestinya juga tidak dilakukan, karena Israel menjadikan hubungan dagang sebagai legitimasi eksistensi mereka yang ilegal itu,” tambahnya.

Menurut HNW, upaya ini perlu dilakukan agar sanksi yang diberikan bisa lebih masif. Apalagi, beberapa negara yang tergabung di dalam The Hague Group itu juga bergabung bersama Indonesia di organisasi internasional tersebut, misalnya, seperti Malaysia dan Senegal di OKI dan Malaysia di ASEAN.
“Pemerintah Indonesia perlu bergerak memperluas inisiasi sanksi secara kolektif minimal di ASEAN dan OKI. Apalagi tidak ada persyaratan bergabung dengan The Hague Group dengan terlebih dahulu menandatangani Statuta Roma, karena seperti Indonesia, Malaysia dan Kuba yang belum menandatangani statuta Roma dan karenanya bukan menjadi anggota ICC, ternyata baik Malaysia maupun Kuba bahkan menjadi motor inisiator adanya terobosan dengan The Hague Group itu,” tukasnya.

Baca Juga: Hari Solidaritas Kashmir, Dubes Pakistan Tegaskan Komitmen terhadap Perjuangan Rakyat Kashmir

Maka HNW juga berharap agar Rancangan Undang-Undang tentang Boikot, Divestasi dan Sanksi terhadap Israel yang telah berhasil diusulkan dan diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ke dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 dapat segera dijadikan prioritas untuk dibahas.

“Hal ini sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat, sekaligus memberikan penguatan kepada negara lain untuk mempunyai regulasi dan kebijakan yang sama, serta meneguhkan komitmen memperjuangkan kemerdekaan Palestina yang telah berkali-kali ditegaskan oleh Presiden Prabowo bahkan di berbagai forum Internasional,” pungkasnya.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cegah Korupsi, BAZNAS RI Pertahankan ISO Anti Suap

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia