Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW: HAM Dalam UUD NRI 1945 Tak Benarkan LGBTQ

Rana Setiawan - Ahad, 4 Desember 2022 - 09:33 WIB

Ahad, 4 Desember 2022 - 09:33 WIB

3 Views

Wakil Ketua MPR RI, Muhammad Hidayat Nur Wahid (HNW),.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung kritik dan penolakan pimpinan  MUI terhadap  rencana kedatangan utusan khusus Amerika Serikat (AS) untuk memajukan HAM LGBTQ, Jessica Stern, ke Indonesia bila kedatangannya, sesuai penugasan khususnya, untuk memajukan HAM LGBTQ.

Menurutnya, karena hal itu selain bertentangan dengan ajaran Agama yang diakui di Indonesia, juga tidak sesuai dengan ketentuan HAM yang diakui oleh UUD NRI 1945, karena LGBTQ tidak sesuai dengan Agama yang diakui di Indonesia, dan juga tidak sesuai dengan budaya yang berlaku di Indonesia.

“Apabila yang bersangkutan ingin mempromosikan untuk memajukan HAM LGBTQ, maka tidak perlu datang ke Indonesia. Karena LGBTQ tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan HAM yang diakui oleh Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945,” ujar HNW melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (4/12).

Apalagi, lanjut dia, Pemerintah sudah sepakat dengan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP yang salah satu ketentuannya adalah mengkategorikan perilaku menyimpang pencabulan sesama jenis sebagai tindakan yang pelanggaran hukum.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

DPR juga sudah menyepakati usulan RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual, RUU yang sangat sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.

“Maka sudah sangat sewajarnya bila Pemerintah RI menyampaikan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dan agar pihak Amerika Serikat menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia, agar pihak Amerika Serikat segera membatalkan rencana kedatangan utusan khususnya itu ke Indonesia,” imbuhnya.

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPRRI yang bermitra dengan Kementerian Agama dan Kementerian Sosial, mengatakan bahwa RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual itu sudah diterima untuk dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) DPR RI.

“Maka penting RUU tsb oleh DPR dan Pemerintah segera dibahas dan disepakati bersama untuk menjadi undang-undang yang sangat dinanti kehadirannya,” katanya.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Lebih lanjut, HNW mengatakan kehadiran RUU tersebut untuk mengatasi persoalan propaganda penyimpangan seksual di Indonesia yang korban-korbannya juga makin membanyak.

Pasalnya, kehadiran utusan khusus dari pemerintah AS itu untuk mempromosikan dan memajukan yang diklaim sebagai “hak asasi” LGBT, yang tak sesuai dengan sistim hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Sementara laku penyimpangan seksual di banyak negara, termasuk di Amerika Serikat sendiri, juga masih menimbulkan penolakan dari kelompok sosial dan agama.

“Sebagai contoh, di Amerika Serikat sendiri ada aturan Pastor Protection Act di beberapa negara bagian. Isinya memberi perlindungan bagi pemuka agama yang menolak menikahkan pasangan sesama jenis sebagaimana dilakukan oleh kelompok LGBT,” tukasnya.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

HNW juga meminta agar propaganda dan penerapan nilai-nilai yang dianggap ‘HAM (hak asasi manusia)’ tidak diterapkan dengan dalih universalitas tapi mengabaikan ketentuan HAM yang disepakati di komunitas lokal lainnya.

Seperti soal LGBT ini. Konteks lokalitas, terutama kondisi paham keagamaan dan sosial masyarakat serta sistem hukum yang berlaku di masing-masing komunitas, juga harus diperhatikan.

“Apalagi kalau ada ketentuan Konstitusi yang berlaku di negara tersebut yang tidak melegalkan praktek menyimpang LGBT. Kalau dipaksakan juga, maka akan terjadi apa yang biasa disebut sebagai “human rights imperalism”, yakni penjajahan atas nama HAM,” ujarnya lagi.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan sudah tidak jamannya lagi dengan dalih HAM, suatu negara memaksakan nilainya diterapkan kepadanegara lain.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Ia mencontohkan beberapa negara yang belakangan juga menolak secara tegas penyimpangan LGBT, seperti Rusia yang melarang propaganda LGBT, Jepang yang belakanga melarang kawin sejenis sebagaimana dipraktekan dikalangan LGBT, dan Qatar.

“Rusia dan Jepang melalui aturan hukum dan pengadilannya sudah tegas melarang laku menyimpang dari komunitas LGBT. Dan Qatar sebagai tuan rumah piala dunia juga menolak LGBT dan segala macam
bentuk propaganda LGBT, dan ternyata sikap Qatar itu diperbolehkan oleh FIFA untuk menolak kampanye LGBT dalam perhelatan kompetisi final piala Dunia,” kata HNW.

Itu semua penting dijadikan pelajaran untuk saling menghormati dan tidak bertindak fasis dengan memaksakan LGBT harus diterima oleh semua bangsa atau negara yang sistem ideologi maupun hukumnya menolak LGBT.

Karenanya, lanjut HNW, bila kedatangan Jesica Stren ke Indonesia dalam rangka memajukan propaganda HAM untuk LGBTQ, semestinya dia menghormati HAM yang berlaku di Indonesia dengan mengurungkan niatnya, atau ditolak oleh warga sebagaimana sudah dinyatakan juga oleh Pimpinan MUI.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

“Karena HAM yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur oleh Konstitusi yang berlaku di Indonesia, memang bukan HAM liberal seperti di AS, melainkan HAM yang tetap menghormati Agama. Dan ajaran Agama-Agama yang diakui di Indonesia, menolak LGBTQ,” pungkasnya.(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Indonesia
Indonesia
Internasional