Jakarta, 18 Syawwal 1438/12 Juli 2017 (MINA) – Jaringan roti/">gerai roti terkemuka di Indonesia, Holland Bakery secara resmi menerima secara simbolis sertifikat halal dari MUI. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si kepada Direktur Utama Holland Bakery Group, Paulus Tejakusuma di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/7).
Dalam sambutan singkatnya, Lukmanul Hakim menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif pihak Holland Bakery yang segera mengurus sertifikat halal untuk seluruh gerainya yang mencapai 339 outlet, termasuk 30 kitchen di seluruh Indonesia.
“Dengan telah dimilikinya sertifikat halal MUI oleh Holland Bakery Group, maka konsumen tidak perlu ragu dan bertanya-tanya lagi tentang kehalalan roti yang dijajakan Holland Bakery,” ujar Lukmanul Hakim sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.
Dia menambahkan, pengurusan sertifikat halal oleh Holland Bakery dan perusahaan lain di Indonesia tidak hanya untuk memenuhi tuntutan masyarakat muslim sebagai konsumen mayoritas di Indonesia, yang harus mengonsumsi makanan halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Sertifikat halal juga menjadi salah satu indikator kualitas produk, karena sebelum mengeluarkan sertifikat halal, MUI melalui auditor LPPOM MUI telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seluruh bahan baku, bahan tambahan hingga proses produksi,” ujarnya.
Lukmanul Hakim juga mengharapkan agar komitmen perusahaan untuk menyediakan produk halal bagi konsumen di Indonesia semakin meningkat pada tahun-tahun mendatang. Terlebih lagi, dalam waktu dekat akan diberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang jelas-jelas dinyatakan haram.
Direktur Utama Holland Bakery Group, Paulus Tejakusuma menyatakan kepuasannya atas tuntasnya pengurusan sertifikat halal untuk Holland Bakery. Terlebih lagi untuk Sistem Jaminan Halal (SJH) Holland Bakery mendapat predikat A (excelent).
“Dengan jumlah outlet yang cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia tentu butuh waktu. Tapi sekarang semua sudah tuntas dan seluruh outlet Holland Bakery sudah memiliki sertifikat halal. Terima kasih atas dukungan dan bimbingan LPPOM MUI selama ini,” katanya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Paulus menambahkan, sejak pada tahun 1978 hingga saat ini, Holland Bakery senantiasa memroduksi makanan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Untuk memenuhi keinginan konsumen, pada tahun 2016 lalu Holland Bakery mengurus sertifikat halal untuk gerai-gerai khusus di Batam, Pekanbaru dan Banten.
Holland Bakery Group mengantongi sertifikat halal untuk seluruh gerai di Indonesia setelah Komisi Fatwa MUI pada 31 Mei 2017 menetapkan bahwa dari hasil laporan auditor LPPOM MUI dan kajian secara syariah, jaringan roti/">gerai roti tersebut dinyatakan halal. (L/R01/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?