Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HRS Tunjukkan Surat Pencekalan, Tak Bisa Keluar dari Saudi

Insaf Muarif Gunawan - Selasa, 12 November 2019 - 14:46 WIB

Selasa, 12 November 2019 - 14:46 WIB

7 Views

HRS Tunjukan Surat Pencekalan, Tak Bisa Keluar Dari Saudi (Doc. FPI)

Jakarta, MINA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab  menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai surat pencekalan sehingga dirinya tak bisa keluar dari Arab Saudi.

Sebelumnya, Habib Rizieq sedianya akan pulang ke Indonesia untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas Besar Fon Pembela Besar (FPI)  Petamburan, Jakarta pada Jumat (8/11).

Habib menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi. Dia menyebut pencekalannya itu tak berkaitan dengan kasus pidana apapun.

Rizieq mengemukakan, ia tidak diperkenankan keluar dari Saudi Arabia. Padahal, sejak lama ingin sekali pulang ke tanah air.

Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal

Menurutnya, pemerintah Saudi siap mencabut pencekalan itu jika ada jaminan dari pemerintah Indonesia.”Saya dilarang berpergian dari Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan,” ujar Habib Rizieq seperti dilihat dalam cuplikan video YouTube Front TV.

Surat yang dipegangnya merupakan bukti nyata kalau dirinya dicekal oleh Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Pejabat Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, pada Ahad (10/11) lalu mengatakan pihaknya tidak mengetahui hal itu. “Saya tidak tahu. Ada baiknya yang bersangkutan sendiri yang menjelaskan,” kata Teuku.

Ia menjelaskan, Kemlu tak punya wewenang untuk mencekal seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negara lain. (R/Gun/P2)

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

 

Miraj News Agency (MINA)

Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung 

Rekomendasi untuk Anda