New York, 12 Jumadil Akhir 1437/21 Maret 2016 (MINA) – Kelompok HAM internasional Human Rights Watch (HRW) menyeru Bahrain untuk menghentikan mendeportasi warganya setelah kewarganegaraan mereka dihapus, Ahad (20/3).
Dua hari sebelumnya, pengadilan Bahrain telah menyidang sembilan warganya yang kemungkinan akan berujung pada pengusiran dari negara itu. Nahar Net memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Kelompok HAM yang berbasis di New York itu mengatakan, sejak 21 Februari lalu, pemerintah Kerajaan Bahrain telah mendeportasi lima orang setelah kewarganegaraannya dicabut dan mereka meninggalkan negaranya tanpa kewarganegaraan.
Sembilan lainnya berisiko bernasib sama jika pengadilan pada hari Selasa nanti menjunjung tinggi keputusan 2012 untuk membatalkan kewarganegaraan mereka, karena diduga menyebabkan “kerusakan keamanan negara”.
Baca Juga: Dua Tentara Cadangan Israel Ditangkap Atas Dugaan ‘Mata-Mata Iran’
“Deportasi ini melanggar hukum yang membuat keluarga terpisah dan menyebabkan penderitaan yang tak terhitung,” kata Direktur HRW untuk Timur Tengah, Joe Stork.
HRW mengatakan, salah satu dari sembilan yang berisiko dideportasi adalah Taimoor Karimi, ayah dari empat anak.
Karimi prihatin tentang dipaksanya ia pergi ke negara lain yang jauh dari keluarganya dan tanpa surat-surat.
“Saya bukan anak muda,” katanya. “Ini tidak masuk akal.”
Baca Juga: POPULER MINA] Trump Usul Relokasi Warga Gaza ke Indonesia dan Pertukaran Sandera
Pada bulan Desember, pengadilan Bahrain memutuskan bahwa pemerintah tidak perlu memberikan “bukti secara spesifik” ketika mencabut kewarganegaraan warga negaranya yang dianggap “membahayakan negara”.
HRW mengatakan, pada 2015, pihak berwenang Bahrain melucuti kewarganegaraan 208 warga Bahrain. (T/P001/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Turkish Airlines Kembali Terbang ke Suriah setelah 11 Tahun