New York, MINA – Lembaga HAM Human Rights Watch (HRW) mengecam keras Amerika Serikat (AS) atas penolakannya untuk mencabut sanksi terhadap Iran di tengah wabah virus corona baru (COVID-19).
Kecaman itu dinyatakan dalam laporan HRW yang berbasis di New York pada Senin (6/4), demikian dikutip dari Press TV.
HRW menegaskan, hukum internasional mewajibkan negara mana pun yang menjatuhkan sanksi kepada yang lain untuk “mempertimbangkan dampak pada hak asasi manusia dari populasi yang terkena dampak, terutama mengenai akses mereka ke barang-barang penting untuk kehidupan, termasuk obat-obatan dan makanan.”
Larangan luas dari AS “secara negatif mempengaruhi kemampuan pemerintah Iran untuk secara memadai menanggapi meningkatnya konsekuensi kesehatan dari pandemi virus corona (COVID-19),” kata HRW.
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan
“(Washington) harus mengambil tindakan segera untuk meringankan sanksi AS dan memperluas lisensi item-item bebas sanksi untuk memastikan akses Iran ke sumber daya kemanusiaan yang penting selama pandemi,” tambah kelompok itu.
HRW mengutip angka yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Iran pada 19 Maret, yang menunjukkan hampir 50 orang tertular virus setiap jam dan satu orang meninggal setiap 10 menit.
Direktur Eksekutif HRW Kenneth Roth menyebut “salah dan tidak berperasaan” bagi pemerintah Trump untuk mempertahankan langkah-langkah sanksi tersebut. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Puluhan Anggota Kongres AS Desak Biden Sanksi Dua Menteri Israel
Mi’raj News Agency (MINA)