Paris, MINA – Human Rights Watch (HRW) mengecam keputusan Pemerintah Prancis menutup kelompok anti-diskriminasi terkemuka yang memerangi Islamofobia.
Lembaga sosial advokasi yang berbasis di Amerika Serikat itu mengatakan, langkah Prancis tersebut mengancam hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi, berserikat, beragama dan prinsip non-diskriminasi.
“Apa pun niatnya, tindakan ini berisiko semakin menstigmatisasi Muslim di Prancis,” kata peneliti HRW Eropa Barat, Kartik Raj, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Ahad (6/12).
Menurut Kartik Raj, tindakan itu akan mempersulit korban prasangka anti-Muslim di Prancis untuk mencari ganti rugi yang sesuai dan dapat membuat orang lain takut untuk mengeluh.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
“Itu juga bisa menjadi bumerang dengan memicu narasi bahwa kebijakan negara Prancis adalah anti-Muslim,” katanya.
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin pada Rabu (2/12) mengumumkan, pemerintah telah membubarkan CCIF, kelompok anti-rasis yang memerangi Islamofobia di Prancis.
“Sesuai dengan instruksi Presiden Republik, CCIF dibubarkan dalam pertemuan Dewan Menteri. Selama beberapa tahun, CCIF secara konsisten melakukan propaganda Islamis, seperti yang terinci dalam dekrit yang saya berikan kepada Dewan Menteri,” cuit Darmanin di Twitter.
Langkah kontroversial itu dilakukan setelah pertemuan Dewan Menteri. Menurut hukum Prancis, dewan itu dapat membubarkan organisasi atau organisasi nirlaba apa pun dengan keputusan, tanpa memerlukan pengawasan yudisial sebelumnya.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Pemerintah Prancis juga telah menutup Baraka City, sebuah kelompok Muslim internasional, pada akhir Oktober lalu atas arahan Presiden Emmanuel Macron yang mereka klaim memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok radikal.
Langkah terbaru tersebut muncul setelah pemenggalan kepala seorang guru bahasa Prancis di Paris dan serangan pisau yang menewaskan tiga orang di Nice.
Serangan tersebut menyusul penerbitan ulang kartun yang menghujat Nabi Muhammad di Prancis dengan dalih kebebasan berekspresi. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas