HRW: Serangan Israel di Gaza Berpotensi Melanggar Hukum Perang Internasional

New York, MINA – Organisasi hak asasi manusia internasional (HRW) melaporkan, serangan udara Israel yang menghancurkan empat gedung tinggi di Jalur Gaza dalam serangannya pada Mei berpotensi melanggar hukum perang internasional.

Dalam laporannya pada Senin (23/8), kelompok berbasis di New York itu mengemukakan, meskipun tidak ada yang terluka dalam serangan udara itu, serangan itu merusak gedung-gedung, menyebabkan puluhan orang kehilangan tempat tinggal, dan menghancurkan sejumlah bisnis. Al Jazeera melaporkan.

yang tampaknya melanggar hukum di empat menara tinggi di Kota Gaza menyebabkan kerusakan serius bagi banyak warga Palestina yang tinggal, bekerja, berbelanja, atau mendapat manfaat dari bisnis yang berbasis di sana,” kata Richard Weir, Divisi Krisis dan Konflik HRW.

Militer Israel tidak segera menanggapi laporan tersebut.

Sebelumnya Israel menuduh Hamas menggunakan bangunan untuk tujuan militer dan mengubah penghuninya menjadi tameng manusia.

Itu adalah laporan ketiga HRW tentang serangan 11 hari Israel, yang menunjukkan intensitas serangan dan penargetan struktur sipil.

HRW sebelumnya menuduh Israel melakukan kejahatan perang atas serangan yang dikatakan tidak memiliki target militer yang jelas, tetapi menewaskan puluhan warga sipil. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.