Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HRW: Serangan Israel di Gedung-gedung Tinggi Gaza Langgar Hukum Perang Internasional

sri astuti - Selasa, 24 Agustus 2021 - 00:17 WIB

Selasa, 24 Agustus 2021 - 00:17 WIB

4 Views

Pengeboman Israel di Gaza dalam perang Mei 2021. (dok. Wafa)

Gaza, MINA – Lembaga HAM Human Rights Watch (HRW) pada Senin (23/8) menyebut Israel melanggar hukum perang internasional, setelah menghancurkan empat gedung bertingkat dengan serangan udara selama 11 hari serangannya di Jalur Gaza pada bulan Mei.

Pengeboman mematikan itu menewaskan 253 warga Palestina, termasuk 66 anak-anak, dan memaksa puluhan ribu orang meninggalkan rumah mereka, MEMO melaporkan.

“Serangan Israel yang tampaknya melanggar hukum terhadap empat menara tinggi di Kota Gaza menyebabkan kerusakan serius dan permanen bagi banyak warga Palestina yang tinggal, bekerja, berbelanja, atau mendapatkan keuntungan dari bisnis yang berbasis di sana,” kata Richard Weir, Peneliti Krisis dan Konflik untuk Human Rights Watch.

“Militer Israel harus secara terbuka menunjukkan bukti yang dikatakannya diandalkan untuk melakukan serangan ini,” katanya.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Di antara target bertingkat adalah Menara Al-Jawhara sembilan lantai di Jalan Al-Jalaa dan gedung Al-Jalaa 12 lantai, yang menampung kantor berita Associated Press dan beberapa media lainnya. Bangunan itu juga menjadi rumah bagi puluhan keluarga Palestina.

Israel telah mengklaim gedung-gedung tinggi itu menampung kantor-kantor kelompok bersenjata Palestina, termasuk markas besar unit-unit tertentu, intelijen militer, dan di satu menara, kantor untuk “peralatan teknologi Hamas yang paling berharga” untuk digunakan melawan Israel. Namun, tidak ada bukti mendukung klaim ini yang dipublikasikan.

Penghancuran gedung Al-Jalaa secara luas dianggap sebagai upaya untuk membungkam wartawan yang meliput serangan militer Israel. Dalam waktu kurang dari sepekan, Israel membom kantor setidaknya 18 media.

HRW melakukan wawancara dengan 18 warga Palestina yang menjadi saksi atau korban serangan udara tersebut. Dikatakan juga meninjau rekaman video dan foto setelah serangan, serta pernyataan pejabat Israel dan Palestina.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Dalam penyelidikannya, organisasi hak asasi manusia itu menyimpulkan tidak ditemukan bukti adanya operasi militer di gedung-gedung tersebut ketika mereka diserang. Dikatakan juga bahkan jika gerilyawan menggunakan bangunan itu, Israel berkewajiban menghindari kerugian yang tidak proporsional terhadap warga sipil.

“Sepanjang permusuhan Mei, serangan Israel yang melanggar hukum tidak hanya membunuh banyak warga sipil tetapi juga menghancurkan menara-menara tinggi, memusnahkan sejumlah bisnis dan rumah, menjungkirbalikkan kehidupan ribuan warga Palestina,” kata Weir.

“Pendanaan donatur saja tidak akan membangun kembali Gaza. Penutupan Jalur Gaza yang menghancurkan harus diakhiri, bersama dengan impunitas yang memicu pelanggaran serius yang sedang berlangsung,” ujarnya. (T/R7/RI-1)

 

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Palestina
Palestina
Palestina
Kolom
Kolom
Khadijah