Wina, MINA – Konferensi Umum Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) secara resmi mengadopsi resolusi yang menetapkan Palestina sebagai sebuah negara.
Menurut surat kabar Al Sharq Al Awsat, Ahad (1/10), keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara oleh anggota IAEA dan hasilnya mayoritas dari 92 negara mendukung.
Penetapan yang dilakukan di Sidang Umum IAEA di Wina, Austria, Jumat (29/9) tersebut akan memberi Negara Palestina lebih banyak hak-hak istimewa.
Dalam sebuah pernyataan, Ketua Dewan Nasional Palestina Rawhi Fattouh mengatakan, pemungutan suara luar biasa di IAEA itu merupakan sebuah kecaman jelas terhadap ekspansi pendudukan Israel dan aneksasi ilegal yang melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Dewan Palestina juga berterima kasih kepada semua negara yang mendukung, terutama Republik Arab Mesir, yang mengajukan permintaan atas nama Negara Palestina.
Selain itu, Rawhi Fattouh menyambut baik keputusan Gereja Anglikan di Afrika Selatan yang mendeklarasikan Israel sebagai “negara apartheid.”
“Keputusan ini adalah kemenangan bagi perjuangan Palestina, dan mencerminkan besarnya ketidakadilan dan diskriminasi rasial terhadap rakyat Palestina, khususnya penyerbuan tempat ibadah Islam dan Kristen, penyerangan terhadap pendeta Kristen, dan operasi penindasan pemerintahan pendudukan fasis,” kata Fatouh. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant