Jakarta, 20 Rajab 1438/17 April 2017 (MINA) – Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta proses integrasi ilmu Agama Islam untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, pemerintah mendirikan Universitas Islam di kota Mataram (NTB), Padang (Sumbar), Banjarmasin (Kalsel), Jambi, dan Lampung.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 3 April 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Mataram.
Selain itu, Perpres Nomor: 35 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang; Perpres Nomor: 36 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin; Perpres Nomor: 37 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi; dan Perpres Nomor: 38 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram; UIN Imam Bonjol Padang merupakan perubahan bentuk dari IAIN Imam Bonjol Padang; UIN Antasari Banjarmasin merupakan bentuk dari IAIN Antasari Banjarmasin; UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi merupakan perubahan bentuk dari IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi; dan UIN Raden Intan Lampung sebagai perubahan bentuk dari IAIN Raden Intan Lampung.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Bunyi Pasal 1 ayat (2) dari masing-masing Perpres diatas adalah ‘Universitas Islam Negeri sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama’.
Kelima Universitas Islam Negeri tersebut, menurut masing-masing Perpres, mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, kelima Universitas Islam Negeri itu juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, menurut Perpres tersebut, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sementara pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan tinggi.
Pada saat Perpres tersebut mulai berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban, serta mahasiswa dari IAIN Mataram, IAIN Imam Bonjol Padang, IAIN Antasari Banjarmasin, IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dan IAIN Raden Intan Lampung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban, serta mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Islam Negeri Padang, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Jambi, dan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan kelima IAIN menjadi Universitas Islam Negeri dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
‘Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’ bunyi Pasal 6 Perpres Nomor 34/2017; Perpres Nomor 35/2017; Perpres Nomor 36/2017; Perpres Nomor 37/2017; dan Perpres Nomor 38 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (T/Setkab/R09/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September